Bandung, Realita.online – Komisi Informasi Jawa Barat kembali menggelar persidangan sengketa informasi publik dengan agenda penting yang menyita perhatian pada Rabu, 24 September 2025, lima register sengketa dibahas antara Pemohon Soni Sopian Hadis terhadap lima Pemdes di Kabupaten Bekasi, Kamis (25/9/2025).
Pokok perkara yang menjadi sengketa relatif seragam, meliputi Peraturan Desa (Perdes) tentang alokasi APBDes beserta lampirannya, Perdes perubahan alokasi APBDes, Perdes pengelolaan aset desa, dan Keputusan Kepala Desa terkait penetapan harga sewa tanah kas desa untuk tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Meski persidangan berlangsung, tampak fenomena yang mengundang perhatian, persidangan hanya dihadiri oleh Pemohon, sementara Termohon tidak hadir. Kondisi ini membuka refleksi penting tentang peran kehadiran Termohon dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik.
Persidangan PA2 dipimpin Ketua Majelis Yadi Supriadi, didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman, serta Panitera Agus Supriyanto. Sengketa antara Pemohon Soni Sopian Hadis terhadap lima Pemdes di Kabupaten Bekasi. Satu Pemdes di Kecamatan Kedungwaringin, yakni – Bojongsari dan empat Pemdes di Kecamatan Bojong Mangu, Bojong Mangu, Karang Indah, Karang Mulya, dan Medalkrisna.
Satu register dengan Termohon Pemdes Karang Mulya melanjutkan ke PA3, sementara empat register lainnya diarahkan ke mediasi.
Mediator Dadan Saputra memimpin proses mediasi, yang berakhir belum selesai, sehingga empat register dijadwalkan mediasi lanjutan di waktu yang ditentukan kemudian.
Komisioner KI Jabar Bidang PSI (Penyelesaian Sengketa Informasi) menyatakan Kehadiran Termohon dalam persidangan bukan sekadar formalitas.
“Partisipasi aktif Termohon memungkinkan Majelis untuk memperoleh informasi lengkap, menjelaskan dasar keputusan, dan mempercepat penyelesaian sengketa” ungkapnya.
Dadan Saputra selaku Wakil Ketua KI Jabar mengungkapkan jika ketidakhadiran Termohon, sebagaimana terjadi pada persidangan kali ini dapat menimbulkan beberapa dampak.
“Perlambatan proses hukum. Tanpa kehadiran Termohon, persidangan sering harus dijadwal ulang, menunda penyelesaian sengketa,” Jelas Dadan Saputra.
Soni Sopian Hadis ditemui usai persidangan mengatakan bahwa pihaknya takkan pernah merasa lelah.
“Demi kepentingan publik, sampai dokumen yang saya mohonkan diberikan, kami takkan pernah merasa letih,” katanya.
Lanjut Ia,” Berkaitan Ketidakhadiran pihak termohon, justru hal ini sangat berdampak negatif bagi publik. Informasi yang disengketakan terkait kepentingan publik, misalnya anggaran desa, tidak segera tersedia bagi masyarakat,” tandasnya.