SPBU 64.788.16 Sungai Laur Kembali Beroperasi, Ada Dugaan Permainan Pengusaha SPBU, Pemerintah dan Pertamina: Masyarakat Pertanyakan Hasil Pengawasan dan Penegakan Hukum?

Sumber: Muhammad Najib, Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat
banner 468x60

Ketapang, Kalbar
Kembalinya operasional SPBU 64.788.16 yang berlokasi di Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, setelah sebelumnya menjalani masa pemeliharaan oleh Pertamina Patra Niaga, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan dasar dibukanya kembali SPBU tersebut di tengah berbagai keluhan dan dugaan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi yang selama ini menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, SPBU tersebut sempat tidak beroperasi dalam beberapa waktu dengan alasan pemeliharaan. Namun, setelah kembali aktif melayani penyaluran BBM, muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai hasil evaluasi, pengawasan, maupun tindak lanjut terhadap berbagai laporan yang pernah disampaikan warga terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi.

Bacaan Lainnya

Masyarakat berharap pemerintah daerah, Pertamina Patra Niaga, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status dan hasil pengawasan terhadap SPBU tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Aksi Damai Warga Sungai Laur

Polemik mengenai operasional SPBU 64.788.16 bukanlah persoalan baru. Pada Senin, 8 Juni 2026, sejumlah warga Kecamatan Sungai Laur diketahui menggelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan pihak Pertamina.

Baca Juga :  Masyarakat Berharap Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Terduga ASEN Selaku Bic Bos Judi Medan Urara

Dalam aksi tersebut, warga meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional SPBU yang selama ini menjadi sorotan masyarakat. Warga juga mendesak agar seluruh laporan dan keluhan yang pernah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut sejumlah warga, keberadaan SPBU tersebut telah menimbulkan keresahan karena adanya dugaan praktik yang dianggap tidak sesuai dengan tujuan penyaluran BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan

Kembalinya operasional SPBU setelah masa pemeliharaan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Masyarakat meminta adanya keterbukaan informasi mengenai apakah sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan, pembinaan, maupun sanksi administratif terhadap pengelola SPBU apabila memang ditemukan pelanggaran.

Hingga saat ini, berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan investigasi yang dilakukan oleh instansi berwenang. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya fakta hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan Muhammad Najib

Menanggapi persoalan tersebut, Muhammad Najib, Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat, meminta seluruh pihak terkait untuk bersikap terbuka kepada masyarakat.

“Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui hasil pengawasan dan evaluasi yang dilakukan terhadap SPBU 64.788.16 Sungai Laur. Apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam pendistribusian BBM bersubsidi, maka harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan hasilnya disampaikan secara transparan kepada publik,” ujar Muhammad Najib.

 

Menurutnya, pemerintah dan instansi terkait harus memastikan bahwa seluruh penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh negara.

“BBM subsidi merupakan program yang dibiayai negara untuk membantu masyarakat yang berhak. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara serius. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak boleh tebang pilih agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan tetap terjaga,” tegasnya.

Muhammad Najib juga meminta agar aparat penegak hukum bersama BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh SPBU yang menyalurkan BBM subsidi.

“Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, maka hal itu juga perlu dijelaskan kepada masyarakat secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Transparansi menjadi kunci agar tidak muncul berbagai asumsi dan dugaan di tengah masyarakat,” tambahnya.

 

Ketentuan Hukum yang Mengatur BBM Bersubsidi

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, terdapat sejumlah regulasi yang dapat menjadi dasar penindakan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Mengatur tata cara penyediaan, pendistribusian, serta kelompok masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.

Peraturan BPH Migas

Mengatur mekanisme pengawasan dan distribusi BBM bersubsidi, termasuk kewajiban badan usaha dan SPBU dalam menjalankan penyaluran sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi Administratif

Selain sanksi pidana, pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM subsidi dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

Teguran tertulis;

Penghentian sementara penyaluran BBM;

Pembekuan operasional;

Pemutusan hubungan usaha atau pencabutan izin sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari pihak pengelola SPBU 64.788.16 Sungai Laur, Pertamina Patra Niaga, maupun BPH Migas terkait hasil evaluasi pasca masa pemeliharaan dan alasan dibukanya kembali operasional SPBU tersebut.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik.

Pos terkait