SPBU Lintang Batang Disorot: Diduga Jadi Sarang Mafia Migas Subsidi di Kubu Raya

Sumber Informasi: Warga masyarakat Desa Teluk Bakung, Dusun Lintang Batang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
banner 468x60

Kubu Raya, Kalbar
Kejadian di SPBU Lintang Batang, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Jumat (10/10/2025) pagi, mendadak viral di berbagai grup WhatsApp warga. Dalam rekaman video yang beredar, tampak sebuah truk menabrak mesin pompa pengisian BBM subsidi jenis solar di area SPBU tersebut.

Insiden itu diduga terjadi akibat perebutan antrean pengisian solar subsidi, yang selama ini menjadi sorotan masyarakat setempat. SPBU tersebut disebut-sebut sering dipenuhi truk-truk tidak layak jalan yang antre untuk mendapatkan BBM bersubsidi.

Setiap hari antreannya penuh. Banyak truk yang seharusnya tidak beroperasi tapi malah ikut antre solar subsidi. Diduga mereka adalah pemain atau pengepul yang biasa menampung solar untuk dijual lagi,” ujar seorang sopir warga Teluk Bakung, yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan, kepada awak media.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Kolang Tapanuli Tengah

Warga lainnya menyebut, hanya beberapa kilometer dari SPBU itu, terdapat gudang-gudang tertutup yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengaliran solar subsidi. Aktivitas itu disebut sudah berlangsung lama dan seolah-olah dibiarkan tanpa pengawasan.

Kami sering lihat truk-truk yang sudah antre di SPBU, nanti sorenya masuk ke gudang itu. Di situ sering ada aktivitas bongkar solar,” ungkap seorang warga lainnya yang juga meminta identitasnya disamarkan.

Baca Juga :  PWK Desak Usut Kekerasan Terhadap Anak dan Intimidasi Kepada Jurnalis di Sungai Ayak

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPBU Lintang Batang belum berhasil dimintai keterangan. Upaya konfirmasi melalui pihak pengawas lapangan maupun manajemen SPBU belum mendapat tanggapan.

Sementara itu, Pertamina dan BPH Migas juga belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi dari redaksi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

Publik mendesak agar aparat penegak hukum, terutama Polres Kubu Raya, Polda Kalimantan Barat, dan pihak terkait di sektor energi, segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi jenis solar di SPBU tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pidana penjara.

Baca Juga :  Terindikasi Upaya Tipu Negara, Rokok "TUNGGAL" Diduga Gunakan Pita Cukai Palsu.

Redaksi media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pos terkait