Kubu Raya, Kalbar
Gelombang ketidakpercayaan warga Desa Kubu terhadap kinerja Kepala Desa Hermawan semakin meningkat. Warga menilai selama masa jabatannya, pembangunan desa justru mengalami kemunduran, sementara penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak transparan dan terindikasi penyalahgunaan.
Sejumlah warga menyatakan, setiap kali mempertanyakan alokasi anggaran, pihak pemerintah desa hanya menyebut bahwa semua kegiatan dilakukan “atas nama masyarakat”. Namun, warga menilai hal itu hanya menjadi tameng untuk menutupi penggunaan dana desa yang tidak jelas.
“Kami tidak tahu berapa besar dana desa yang turun setiap tahun dan digunakan untuk apa. Tidak ada laporan, tidak ada papan informasi, tidak ada musyawarah. Semua berjalan seolah-olah Kepala Desa bertindak sesuka hati,” ujar Ruslan, tokoh masyarakat Desa Kubu.
Menurut pantauan warga, beberapa proyek fisik di desa bahkan mangkrak, dan sebagian pembangunan tidak sesuai dengan kebutuhan prioritas masyarakat. Kondisi ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya:
Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien.
Pasal 27: Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang dapat dikenai sanksi administratif, diberhentikan sementara, atau diberhentikan tetap.
Pasal 29 huruf e dan f: Kepala Desa dilarang melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan masyarakat atau menyalahgunakan wewenang.
Selain itu, apabila ditemukan adanya indikasi penyelewengan anggaran, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
“Kami minta aparat jangan diam. Kami sudah muak dengan kepemimpinan yang hanya memperkaya diri dan merugikan masyarakat. Inspektorat, DPMD, dan Kejaksaan harus turun langsung,” tegas tokoh pemuda.
Warga juga menilai bahwa situasi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan maupun pemerintah kabupaten terhadap penggunaan dana desa. Padahal, dana desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan di tingkat desa.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Kepala Desa Kubu Hermawan, sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar pemberitaan tetap berimbang dan objektif.