SPBU Bodok  Nekat Langgar Aturan Melayani Pembelian BBM Menggunakan Jerigen Dan Drum

banner 468x60

Sanggau, Realita.online – Praktik Curang dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat Kali ini, Telah terjadi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.785.08 di jln Merdeka Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Melakukan pengisian BBM menggunakan jeriken berjalan lancar tanpa kendala, pada sabtu 19/4 /2025 kabupaten Sanggau.

Diketahui bahwa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen .
Hal itu diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah . larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pelatihan Pra Operasi Patuh Toba 2025, Warga Diimbau Tertib Berlalu Lintas

Larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam peraturan presiden No Nomer 291 tahun 2014 . agar SPBU dilarang untuk menjual BBM bersubsidi yang menggunakan jerigen dan drum untuk dijual lagi kepada konsumen.

Baca Juga :  Revisi PP Panas Bumi Perlu Kepastian dan Keadilan Hukum Dr. I Made Subagio: Regulasi Energi Hijau Harus Tegak di Atas Prinsip Negara Hukum

Selain itu sudah diatur dalam peraturan presiden (perpes) nomor 191 tahun 2014 ,serta Undangan-undang   nomor 22 tahun 2001 dan UU Pembelian BBM menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu.

Baca Juga :  Pengusaha Berinisial JAH Diduga Kendalikan Peredaran Rokok Ilegal Kalbaco, Bea Cukai dan APH Bungkam?

Pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan presiden no 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah di modifikasi.

Pada saat Awak Media Ingin Konfirmasi Di SPBU Tersebut, Pihak Meneger maupun Yang Bertanggung Jawab Tidak Berada Di Tempat.

Pos terkait