Sintang, Kalbar
Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Minggu malam (05/04/2026), berdasarkan hasil informasi di lapangan aktifitas ilegal judi sabung ayam di Merano atau tepatnya di Jalan Padat Karya, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu semakin merajalela terjadi.
Entah kenapa aktifitas ilegal judi sabung ayam ini sengaja dibiarkan beroperasi. Karena diduga ada setoran besar yang menjadi uang tutup mulut agar aktifitas judi sabung ayam ini beroperasi.
Media beberapa minggu yang lalu sempat meminta konfirmasi kepada pihak Polsek Sintang Kota kenapa aktifitas ilegal judi sabung ayam ini sengaja dibiarkan beroperasi. Dan konfirmasi tersebut tertuju kepada Kapolsek Sintang Kota IPTU Heru Woldy, S.H., melalui pesan singkat WhatsApp, akan tetapi tidak ada jawaban sama sekali.
Namun sebelumnya seorang anggota Polsek Sintang Kota yang namanya enggan disebutkan mengatakan bahwa pihak Polsek Sintang Kota tidak mau ribut dengan anggota TNI.
“Ya bang kami tidak mau ribut dengan mereka. Karena pada intinya kami tetap pada posisi kami sebagai penjaga keamanan,” ungkapnya singkat.
Dan informasi yang diterima kembali pada hari ini Minggu malam (05/04/2026), bahwa kelang sabung ayam Merano sebelumnya koordinatornya dikelola inisial ATN, akan tetapi sekarang berubah yang dikelola oleh oknum anggota TNI yang berasal dari Kodim Sintang berinisial DG.
Ini menimbulkan tanda tanya besar karena DG sebelumnya mendapat teguran dari pihak Kodim Sintang akan tetapi ini berubah kembali menjadi DG sebagai Koordinator Kelang Sabung Ayam Merano.
Menurut aturan hukum, Anggota TNI tidak diperbolehkan menjadi koordinator, pengelola, maupun pelindung (backing) judi sabung ayam. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum berat dan disiplin prajurit.
Berikut adalah poin-poin penting terkait larangan tersebut berdasarkan informasi terbaru yaitu berupa sanksi tegas berupa pemecatan. TNI menegaskan tidak akan melindungi prajurit yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk judi sabung ayam, dan akan memprosesnya hingga hukuman terberat, yaitu pemecatan.
Terkait kasus hukumnya, Oknum TNI yang terlibat dalam pengelolaan arena judi sabung ayam, seperti kasus di Merano Sintang, dihadapkan pada proses hukum militer dan dituntut hukuman penjara serta pemecatan.
Terkait kasus penembakan, jika terjadi insiden dimana oknum TNI yang diduga terlibat dalam pengelolaan judi sabung ayam melakukan penembakan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas menggerebek lokasi judi, yang memicu respons keras dari jajaran Polkam.
Larangan pidananya, bahwa judi sabung ayam adalah tindakan pidana ilegal sesuai Pasal 303 KUHP, dan keterlibatan anggota TNI merupakan pelanggaran terhadap sapta marga dan sumpah prajurit.
Dalam hal ini, TNI berkomitmen untuk menindak prajurit yang melanggar hukum guna menjaga marwah institusi.
Sumber: Tim Media Kalbar










