Bangunan Di Jl. SM Raja Diduga Tidak Memiliki Semua Izin, Harus Disegel dan Tutup Sementara

banner 468x60

Medan – Awak Media sekaligus Aktivis Sumut, menemukan bangunan dugaan tidak sesuai izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja), AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), di Jalan SM Raja, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Selasa (02/04/2026).

Baca Juga :  Grand Opening Satu Rasa Kopi: Paduan Musik Klasik, 300 Kue Kampoeng, dan Sentuhan Gaya Gen Z

Teuku Akbar yang tergabung di dalam media dan Ketua DPC Elang Mas Kota Medan, mengatakan, saya berharap bangunan segera di segel atau ditutup sementara oleh pemerintah secepatnya, sampai administrasi perizinan semuanya lengkap dan akurat, karena jika di biarkan, sudah melanggar Peraturan.

Baca Juga :  Penanganan TPPO Anak Mandek: Polsek Sandai Diduga Tak Pahami Prosedur Hukum

Penyegelan dan penutupan sementara, supaya Para Pekerja aman tidak bermasalah dan menyelamatkan PAD Kota Medan, saya meminta harus cepat ditindaklanjuti pihak pemerintah yang berwewenang.

Ironisnya, bangunan sudah selesai tapi izinnya belum ada. Kita tidak tahu kenapa ini bisa terjadi, apakah ada oknum yang (MAIN BELAKANG).

Baca Juga :  Ustadz Muhamad Nabawi," Narkoba Biang Pemicu Terbesar Berbagai Kejahatan, Seperti Begal Yang Lagi Tren Di Belawan

Penindakan pun terkesan hanya ‘KETOK CANTIK’, setelah itu dibiarkan sampai bangunan selesai,” ujar Teuku Akbar

Pos terkait