Ketika Mesin Gergaji Bicara Mengungkap Ilegal Logging Dikonsesi PT. SJM

banner 468x60
  1. Ketapang, Realita.online – Dalam keheningan hutan tropis di Desa Lubuk Kakap, Kecamatan Hulu Sungai, aroma kejahatan lingkungan menyeruak. Tempat yang semestinya menjadi paru-paru dunia justru dijadikan ladang pembalakan liar. Namun, di balik sunyinya belantara, aparat penegak hukum telah bersiap membongkar praktik haram ini dalam sebuah operasi senyap yang tak terendus.

Pada tanggal 11 hingga 13 Maret 2025, tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Kalbar dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat menyusuri medan ekstrem yang hanya bisa dilalui kendaraan khusus. Jalan rusak, berlumpur, dan jauh dari permukiman tak menyurutkan semangat mereka. Lokasi yang menjadi target adalah area tebangan liar di dalam konsesi HPH milik PT. SJM.

Baca Juga :  Kaesang Pangarep Putra Bungsu Presiden Jokowi Resmi Jadi Ketua Umum Partai PSI

Sesampainya di lokasi, hasilnya mencengangkan. Petugas menemukan 1.138 batang kayu jenis belian, kayu kelas premium yang dikenal kuat dan langka. Selain itu, diamankan pula 1 unit mesin gergaji sandsaw dan 1 gerobak kayu yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas ilegal logging tersebut. Temuan ini menjadi bukti nyata kerusakan ekosistem yang dilakukan secara sistematis.

Yang menjadi misteri, saat penggerebekan berlangsung, tak satu pun pelaku ditemukan di lokasi. Lokasi yang kosong seolah menyiratkan bahwa keberadaan tim gabungan telah bocor. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa jaringan ini bukan kelompok kecil, melainkan bagian dari sistem terorganisir yang paham seluk-beluk medan dan waktu.

Baca Juga :  Kades Pasanggrahan Kec Solear Di Polisikan Resmi Dilaporkan ke Polres

Barang bukti selanjutnya diamankan dan dititipkan di Polsek Nanga Tayap, disertai penerbitan Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/III/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KALIMANTAN BARAT pada tanggal 18 Maret 2025. Penyitaan terhadap kayu belian dan alat bukti lainnya telah disahkan melalui penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Ketapang.

Kini, seluruh barang bukti tengah diproses untuk dilelang melalui mekanisme hukum yang berlaku. Langkah ini diambil untuk mengembalikan sebagian kerugian negara sekaligus menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan kehutanan yang kian merajalela.

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Lingkar Kecamatan Kubu Belum Seumur Jagung Sudah Mulai Rusak

Sementara itu, penyidikan terus dilakukan secara menyeluruh. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak PT. SJM, melakukan pengukuran kayu bersama ahli dari Dinas Kehutanan, serta melengkapi dokumen administratif untuk proses lelang. Semua proses ini menjadi bagian dari komitmen penuh aparat dalam menjaga kelestarian hutan.

Kasus ini bukan hanya soal tumpukan kayu ilegal. Ini adalah soal masa depan hutan Indonesia, soal keberlanjutan lingkungan, dan tentang bagaimana hukum berdiri tegak di tengah gempuran keserakahan. Hutan Kalimantan bukan milik para pembalak liar—ia adalah milik seluruh anak negeri, dan layak untuk dilindungi.

Pos terkait