Penjual Obat Terlarang Diamankan Polsek Cinere, Omzet Rp 15 Juta per Bulan

banner 468x60

Cinere (Depok), Realita.OnLine, Kamis (26 Juni 2025), Polsek Cinere berhasil mengamankan seorang penjual obat terlarang berinisial NJRD (28) di Jalan Bukit Cinere, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok. Pelaku diketahui telah menjual obat terlarang jenis Tramadol dan lain-lain secara bebas selama enam bulan dengan modus berjualan pulsa dan aksesoris handphone.

Modus dan Cara Penjualan
Pelaku menggunakan toko yang terletak di Jalan Bukit Cinere sebagai tempat penjualan obat terlarang. Dengan modus berjualan pulsa dan aksesoris handphone, pelaku dapat mengelabui petugas dan menjual obat terlarang secara bebas. Pelaku hanya membuka rolling door toko setengah saja untuk menghindari kecurigaan.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Bandung Perkuat Strategi Penertiban Penjualan Minuman Beralkohol Ilegal

Sumber Obat Terlarang
Pelaku mendapatkan obat terlarang dari seorang sales yang kini masih dalam pengejaran. Sales tersebut datang ke toko pelaku sebulan sekali atau jika obat di toko sudah habis. Pelaku mengaku tidak mengetahui identitas sales tersebut karena menggunakan masker dan helm saat mengantar obat.

Baca Juga :  Terindikasi BBM Bersubsidi Alih Fungsi Untuk Cukong Kontarktor Nakal

Pelanggan dan Omzet
Pelanggan yang membeli obat terlarang di toko pelaku kebanyakan adalah remaja dan anak sekolah. Pelaku hanya beroperasi di jam tertentu untuk menghindari kecurigaan petugas. Omzet per hari mencapai Rp 500.000 atau sebulan sekitar Rp 15 juta.

Barang Bukti
Petugas mengamankan berbagai jenis obat terlarang dari tangan pelaku, termasuk Tramadol, Trihexyphenidyl, Alprazolam, dan lain-lain. Pelaku menjual obat terlarang dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 5.000 per plastik hingga Rp 25.000 per lembar.

Baca Juga :  Pengusaha Ayong Menyeret Rekan Bisnisnya Kemeja Hijau, Ayong: Proyek Itu Di Tawarkan Oleh Kawan Saya Bernama Juntak Polisi Di Polresta Tanjungpinang.

Ancaman Hukuman:
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 435 dan 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 15 tahun kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 miliar. Polsek Cinere akan terus melakukan penyelidikan untuk menemukan sales yang memasok obat terlarang kepada pelaku.

Pos terkait