Pontianak, Kalbar – Realita.Online // Dunia maya kembali memunculkan polemik ketika seorang ibu rumah tangga di Kalimantan Barat resmi melaporkan beberapa akun media sosial ke Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalimantan Barat.
Laporan ini dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Korban yang identitasnya sengaja tidak disebutkan demi menjaga privasi, mengaku sangat dirugikan secara mental dan sosial akibat penyebaran sejumlah foto pribadinya yang disertai narasi bernada fitnah.
Salah satu akun yang dilaporkan adalah akun Instagram bernama “@Samsul_Jahidin”.
Dalam unggahan akun tersebut, terdapat beberapa foto wajah korban disertai dengan caption yang menyudutkan dan merusak nama baiknya, seperti:
“OMG pelakor tidak bermoral menghancurkan rumah tangga orang lain.”
Korban menjelaskan bahwa unggahan tersebut telah menyebar luas, menimbulkan reaksi negatif dari lingkungan sosialnya, dan bahkan berimbas pada keharmonisan keluarganya sendiri.
“Saya merasa harga diri saya diinjak-injak. Tanpa dasar dan bukti, akun tersebut menyebar fitnah seolah saya adalah perusak rumah tangga orang lain.
Ini sangat merusak,” ungkap korban saat diwawancarai usai membuat laporan di Mapolda Kalbar, Rabu (25/6/2025).
Korban juga menyebut bahwa sebelum melaporkan kasus ini secara hukum, ia telah mengirimkan surat somasi kepada pemilik akun tersebut sebagai upaya penyelesaian damai.
Namun sayangnya, somasi itu dibalas dengan sikap yang mengejutkan dan dinilai tidak kooperatif.
“Balasan mereka hanya satu kalimat: ‘Mempersilakan untuk dilaporkan’.
Ini yang membuat saya yakin bahwa mereka tidak punya itikad baik, dan akhirnya saya tempuh jalur hukum,” jelasnya.
Menurut kuasa hukumnya, tindakan akun tersebut jelas melanggar pasal dalam UU ITE mengenai pencemaran nama baik di media elektronik.
Mereka berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar menjadi efek jera bagi pelaku penyebar konten negatif di media sosial.
Pihak Krimsus Polda Kalbar membenarkan bahwa telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti dengan penyelidikan awal.
“Benar, laporan telah kami terima. Kami akan pelajari dan tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar salah satu pejabat di Polda Kalbar yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini kembali membuka mata masyarakat tentang pentingnya etika dalam bermedia sosial.
Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas memfitnah atau menyebar ujaran kebencian tanpa konsekuensi hukum.
Hukum tetap berlaku bagi siapa saja yang menyalahgunakan platform digital untuk merugikan orang lain.