KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam OTT di Sumatera Utara

banner 468x60

Jakarta, Realita.OnLine – 28 Juni 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara. Mereka terkait dengan dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut dan proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Baca Juga :  Sekolah Swasta Gratis di Depok Jalan Duluan dari Putusan MK, Tapi Kepala Sekolah Bingung Soal Anggaran

Tersangka :
Topan Ginting (TOP): Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara
Rasuli Efendi Siregar (RES): Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK
Heliyanto (HEL): PPK Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara
M Akhirun Efendi Siregar (KIR): Direktur Utama PT DNG, pihak swasta yang memberikan suap
M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY): Direktur PT RN, pihak swasta yang memberikan suap

Baca Juga :  "Kejagung Berani Tancap Gas ! Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Korupsi Pertamina, tapi Kabur ke Singapura Atau Malaysia ? Ini Langkah Nyata Penegakan Hukum !"

OTT dilakukan pada Kamis malam, 26 Juni 2025, di Mandailing Natal, dan enam orang ditangkap. Mereka terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, dan pihak swasta. Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.

Pos terkait