Sekadau, Kalbar – Realita.Online // Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Barat, Alfian, mengecam keras dugaan intimidasi terhadap wartawan yang terjadi di Kabupaten Sekadau. Insiden ini terjadi ketika dua wartawan dari media online Detik Kalbar dan Kalbar Satu Suara sedang menjalankan tugasnya meliput aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Sei Anyak II, Kecamatan Belitang Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat,pada Jumat (27/6/2025).
Menurut laporan, kedua wartawan tersebut dihadang oleh oknum yang diduga terkait dengan aktivitas penambangan ilegal dan dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi larangan melakukan pemberitaan negatif tentang kecamatan tersebut. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk intimidasi dan upaya untuk menekan kebebasan pers.
Alfian menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi kemerdekaan pers dan fungsi pers sebagai kontrol sosial. “Kita tidak bisa membiarkan intimidasi terhadap wartawan terus terjadi. Ini adalah serangan terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi,” tegas Alfian.
GWI Kalimantan Barat berharap pihak berwajib untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku intimidasi dan mengungkap dalang di balik larangan peliputan tersebut. Mereka berharap agar kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia tetap terjaga dan wartawan dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan aman.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari organisasi pers lainnya yang menilai bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan adalah bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalistik. Mereka menyerukan agar pihak berwajib mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan hukum bagi wartawan.
Dengan adanya kecaman dari GWI dan organisasi pers lainnya, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan kebebasan pers di Kalimantan Barat tetap terjaga. Wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan tanpa adanya intimidasi atau tekanan dari pihak manapun.
GWI Kalimantan Barat akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa kebebasan pers tetap menjadi prioritas utama dalam menjalankan roda pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa tidak akan terulang di masa depan dan wartawan dapat bekerja dengan lebih aman dan profesional.
( GWI Kalbar)