Mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman Kembali Ditangkap KPK Terkait Kasus Pencucian Uang

banner 468x60

Jakarta, Realita.OnLine – Selasa (1 Juli 2025), Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah baru saja bebas menjalani hukuman penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (29/6) dini hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Baca Juga :  Apresiasi Kepada Aparat dalam Pengungkapan Penyelundupan 30 Ton Bawang Bombay Ilegal: Lemahnya Pengawasan Perbatasan Kalbar dan Pentingnya Penegakan Regulasi

Alasan Penangkapan:
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA. “KPK melakukan penangkapan dan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025) sore.

Baca Juga :  Dugaan Penyerobotan Lahan, Desa Pengkalan Batu Dituding Langgar Batas Wilayah Desa Sungai Nanjung

Kasus Sebelumnya:
Nurhadi sebelumnya divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus suap dan gratifikasi miliaran rupiah dalam pengurusan perkara di MA. Total uang yang diterima Nurhadi dan menantunya mencapai
Rp. 49.513.955.000,-

Baca Juga :  Kapolres Sibolga Mengikuti Upacara Penurunan Bendera Merah Putih, Dalam Rangka HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

Penanganan Kasus:
KPK terus melakukan penyidikan dan penahanan terhadap Nurhadi terkait kasus pencucian uang ini. Penangkapan ini menunjukkan komitmen KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia.

Pos terkait