Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Sita Uang Korupsi Ekspor Minyak Kelapa Sawit Senilai Rp1,37 Triliun

banner 468x60

Jakarta, Realita.Online – Kamis, (3 Juli 2025), Tim Penuntut Umum Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyita uang senilai Rp1.374.892.735.527 terkait tindak pidana korupsi sarana ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya dalam industri kelapa sawit tahun 2022.

Baca Juga :  Tambang Emas Ilegal di Desa Peniti Diduga Kebal Hukum, Ada Setoran Rutin ke Oknum APH?

Perincian Sitaan :
– PT Musim Mas : Rp1.188.461.774.666
– Permata Hijau Group : Rp186.430.960.865,26

Kerugian Negara :
– Grup Musim Mas : Rp4.890.938.943.794,1
– Permata Hijau Group: Rp937.558.181.691,26

Perkembangan Kasus :
Kasus korupsi ini melibatkan 12 terdakwa korporasi yang tergabung dalam 2 kelompok, yaitu Grup Musimmas dan Permata Hijau Group. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Warga Berharap Ada Tindakan Tegas Oleh Penegak Hukum Kabupaten Sintang Yang Diduga Ada Aktivitas PETI

Upaya Hukum :
Penuntut Umum telah melakukan upaya hukum kasasi setelah hakim memutuskan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap para terdakwa korporasi. Saat ini, perkaranya masih dalam tahap peninjauan kembali.

Baca Juga :  Warga Sepuk Laut Tolak Kompensasi PT PAL: Tuntut Hak Plasma Sesuai HGU 2014, Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan

Sumber :
KEPALA PUSAT PENJELASAN HUKUM
– Dr. HARLI SIREGAR, SH, M.Hum.
– M. Irwan Datuiding, SH, MH. / Kepala Media dan Humas
– Andrie Wahyu Setiawan, SH, S.Sos., MH /Kasubid Humas

Pos terkait