Polres PALI Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu di Perbatasan

Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi di sebuah warung kopi di Jalan Servo, Desa Benuang (Humas Polres PALI)
banner 468x60

Pali, Realita.OnLine – Jum’at (4 Juli 2025), Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil menggagalkan aksi peredaran sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AS (46) di sebuah warung kopi di KM 57 Jalan khusus Batubara Servo Lintas Raya, Desa Benuang, pada Rabu pagi, 2 Juli 2025.

Baca Juga :  Dzikir dan Doa Bersama Warnai Tahun Baru Islam dan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Pelabuhan Belawan

Penangkapan dan Barang Bukti:
AS diciduk saat berada di dalam kamar warung tersebut, dan dari penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu-sabu dengan total berat bruto 5,28 gram. Barang bukti lain yang disita termasuk pipet plastik, tisu putih, uang tunai, dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Baca Juga :  Air Sungai Keruh dan Berlumpur di Sambas: Dugaan Aktivitas PETI Cemari Lingkungan, Warga Resah

Kolaborasi dan Upaya Pemberantasan:
Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Satresnarkoba PALI dan Muara Enim. Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah perbatasan dan akan terus menggeledah jaringan pengedar.

Baca Juga :  Penyidik Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus  Tetapkan Empat Orang Tersangka  Dugaan Perkara  Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 - 2022

Pesan Kapolres:
“Siapa pun yang coba bermain-main dengan narkoba, akan kami kejar hingga ke akar. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman serius bagi masa depan generasi,” ujar AKBP Yunar dalam pernyataan resminya.

Pos terkait