Kejati Kalbar: Program BINMATKUM Penkum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang

banner 468x60

Singkawang, KalbarRealita.Online // Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dalam rangka peningkatan kesadaran hukum masyarakat, melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) Kamis (03/07/25) bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang.

Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 200 peserta yang terdiri dari Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah se-Kota Singkawang.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  HUT Kota Pontianak ke 254 Menjadi Sorotan Publik, Masyarakat Desak Walikota Pontianak Tuntaskan Masalah Infrastruktur Jalan

Dalam kegiatan tersebut disampaikan dua materi utama, yaitu Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana BOS dan BOP, serta Pemahaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait Etika dan Bijak Bermedia Sosial.

Sebagai Narasumber, Juliantoro, S.H., M.H., Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, memberikan penjelasan mendalam serta dialog interaktif bersama para peserta guna mendorong terciptanya tata kelola keuangan yang akuntabel dan pemanfaatan media sosial secara bertanggung jawab di lingkungan pendidikan.

Baca Juga :  Penyidik Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus  Tetapkan Empat Orang Tersangka  Dugaan Perkara  Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 - 2022

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan bahwa melalui kegiatan Penerangan Hukum dalam Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM).

Kejaksaan mengajak seluruh Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah untuk mengelola Dana BOS dan BOP secara transparan dan akuntabel sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku guna mencegah penyalahgunaan dan potensi tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Diduga Oknum Asisten Lapangan PT. Torganda, Tidak Membayat Full Gaji Para Pekerja Borongan

Selain itu, Narasumber juga menyoroti pentingnya bijak dalam bermedia sosial sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pengenalan Lembaga Kejaksaan, sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran hukum masyarakat digital di era informasi saat ini.

Ditegaskan Wayan, mari bersama kenali hukum, jauhi hukuman, dan wujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

Penkum Kejati Kalbar

Pos terkait