Kuasa Hukum Dampingi Syafarahman Laporkan ER ke Ditreskrimum Polda Kalbar

banner 468x60

Pontianak, KalbarRealita.Online // Syafarahman secara resmi melaporkan Seorang Berinisial ER ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar atas dugaan penyebaran berita bohong dan mencemarkan nama baik.

Syafarahman datang langsung ke Polda Kalbar didampingi kuasa hukumnya Asido Jamot Tua Simbolon S.H, Untuk membuat laporan resmi beserta bukti awal yang dimiliki. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dengan nomor: STTP/392/Vll/2025/Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Temui Warga Kampung Malang Nengah

Dalam keterangan persnya, kuasa hukum syafarahman menyampaikan bahwa laporan ini dilakukan karena adanya tuduhan ER yang menyebut kliennya membela para pengusaha di wilayah sungai Anyak, Kabupaten Sekadau yang telah melakukan intimidasi terhadap dua orang wartawan.

Baca Juga :  Aspirasi Korban TPPO Di Tolak Ketua DPRD Sumut, Teuku Akbar Sebut : Erni Sitorus Tak Layak Jadi Ketua

Tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan klien kami. Kami menilai pernyataan ER Adalah fitnah yang disebarkan secara terbuka di media dan merupakan bentuk penyebaran berita bohong.tegas Asido.

Ia menambahkan bahwa tindakan ER telah melanggar ketentuan dalam undang-undang nomor 1 tahun 1946 khususnya pasal 14 Dan 15 yang mengatur tentang larangan penyebaran berita bohong. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Skandal Tambang Emas Ilegal di Kapuas Hulu: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi, Publik Desak Evaluasi Nasional

“Sebagai kuasa hukum, kami melaporkan ER atas dugaan pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik. Terlebih lagi kami mempertanyakan kredibilitas dan legalitas media tempat yang bersangkutan mengklaim bernaung.” Ujar Asido

Pihaknya berharap agar laporan ini segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tutup nya.

( Tim – Red )

Pos terkait