“Dana BOS SMAN 3 Jambi Diduga Diselewengkan, Jurnalis Buru Klarifikasi ke Dinas Pendidikan – Kepala Dinas dan Kabid ‘Tak Bisa Ditemui’!”

Doc Realita.online : Rilis Ini Sudah Sesuai Standar UU Media Cyber (UU No. 19/2016 tentang ITE & Pedoman Dewan Pers)
banner 468x60

Jambi, Realita.Online
(Selasa, 15 Juli 2025)
Tim jurnalis dari dua media terkemuka, Gaperta.Online (diwakili Donal Simanjuntak sebagai Kepala Perwakilan Jambi) dan Wartapolri (Hendri dan Ilham), mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk meminta klarifikasi dan data transparan terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS SMAN 3 Jambi oleh Kepala Sekolah. Namun, upaya tersebut mentah – Kepala Dinas H. Syamsurizal, S.E., M.Si dan Kabid terkait disebut sedang “tugas luar kantor”, sementara staf yang ada mengaku “bukan ranahnya” untuk memberi penjelasan.

Baca Juga :  Terbongkar Tambang Galian C Ilegal di Perbatasan Singkawang–Bengkayang, Diduga Catut Nama Bupati dan Gunakan Dokumen Palsu

1. Tujuan Investigasi : Jurnalis meminta bukti pertanggungjawaban dana BOS setelah mendapat laporan dugaan penyelewengan oleh Kepala SMAN 3 Jambi.
2. Respons Dinas Pendidikan :
– Tidak ada pejabat kompeten yang bisa diwawancarai.
– Staf hanya menerima nomor telepon jurnalis untuk “janji temu mendatang”.
3. Dasar Hukum :
– UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Institusi pemerintah wajib memberikan data publik ketika diminta.
– Permendikbud No. 8/2020 tentang Petunjuk Teknis BOS : Transparansi penggunaan dana BOS adalah kewajiban sekolah dan dinas terkait.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Bagan Deli

– Donal Simanjuntak (Gaperta.Online) :
“Kami ingin memastikan dana pendidikan rakyat digunakan sesuai aturan. Jika dinas tutup informasi, ini bisa jadi indikasi perlindungan ketidaktransparanan.”
– Hendri (Wartapolri) :
“Publik berhak tahu! Kami akan terus pantau hingga ada kejelasan.”

Tuntutan Jurnalis & Publik :
1. Segera hadirkan Kepala Dinas atau Kabid untuk konferensi pers terbuka.
2. Buka dokumen lengkap laporan keuangan BOS SMAN 3 Jambi sebagai bentuk akuntabilitas.
3. Lakukan audit independen jika ditemukan indikasi kuat pelanggaran.

Baca Juga :  Jaksa Agung Republik Indonesia Resmikan Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan

Masyarakat dan pemangku kepentingan pendidikan di Jambi didesak mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Jambi bersikap proaktif. Laporkan setiap informasi terkait dana BOS ke Ombudsman RI atau KPK jika ada upaya penghambat investigasi.

Berita ini akan diperbarui begitu ada respons resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Pantau terus media kami untuk perkembangan terbaru.

Pos terkait