Pontianak, Kalbar
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu menegaskan dukungannya terhadap pernyataan Pengamat Hukum Herman Hofi yang sebelumnya disampaikan dalam wawancara eksklusif dengan Kompas TV.
Dalam pernyataan itu, Herman Hofi menilai tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk memperlambat penetapan tersangka terkait kasus dugaan pengadaan oli palsu yang marak terjadi di Kalimantan Barat.
Ketua LBH Aspirasi Rakyat Bersatu, Asido Jamot Tua Simbolon, SH., menyampaikan bahwa alat bukti, keterangan saksi, hingga kesaksian para korban telah cukup kuat untuk menetapkan tersangka.
“Prinsipnya, Aparat Penegak Hukum memang sudah seharusnya menetapkan tersangka dalam kasus oli palsu berskala besar ini. Semua unsur bukti sudah terungkap. Jadi, faktor X apa lagi yang membuat Polda Kalbar belum bisa menyimpulkan siapa ‘para’ pelakunya?” tegas Asido.
Ia menilai, akan terlalu naif jika publik langsung berkesimpulan bahwa kelambatan penetapan tersangka disebabkan adanya “backing” kuat di balik kasus ini.
Namun, lambannya proses ini dinilai telah menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat: apakah begitu sulit mengungkap aktor intelektual di balik pengadaan dan/atau pembuatan oli palsu tersebut?
“Aspek kepastian hukum dan kepuasan publik harus menjadi prioritas. Mengungkap pelaku adalah bentuk tegaknya kebenaran dan hukum di NKRI,” lanjutnya.
LBH Aspirasi Rakyat Bersatu berkomitmen untuk terus mengikuti dan mengawal proses hukum kasus ini hingga para pelaku, baik pengada maupun pembuat oli palsu, diungkap dan dibawa ke meja hijau.