Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Andam Dewi, Bandar Masuk DPO

banner 468x60

Tapanuli Tengah,–
Seorang pengedar sabu berinisial ES (46) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) di Desa Sogar, Kecamatan Andam Dewi. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan merupakan hasil pengembangan kasus. Sementara itu, bandar besar berinisial CH alias Pak Alif, berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca Juga :  Peduli Bersama, Polres Agara dan Kodim 0108/Agara Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tiga Kecamatan

Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH., M.H menjelaskan bahwa penangkapan ES dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 dini hari. ES, yang diketahui merupakan kaki tangan Pak Alif, ditangkap saat berada di pinggir jalan desa.

Sumber Humas Polres Tapanuli Tengah – Barang Bukti Hasil Penangkapan: Dok Realita.online

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 5 paket kecil dan 1 paket sedang sabu. Peralatan transaksi: 126 paket klip kosong, 1 timbangan digital, 2 buku catatan utang sabu, dan uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil penjualan serta Peralatan konsumsi: Pipet, kaca pirex, dan wadah plastik.

Baca Juga :  Longsor Maut di Tambang Ilegal Doyok Empat: Tiga Pekerja Tewas Tertimbun, “Bos Besar” Masih Aman ?

Berdasarkan interogasi, ES mengaku mendapatkan barang tersebut dari Pak Alif. Tim Sat Res Narkoba langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan, namun Pak Alif berhasil melarikan diri.

Baca Juga :  Wakapolres Pelabuhan Belawan Laksanakan Subuh Keliling di Masjid Nurul Fallah

Saat ini, polisi masih terus melakukan penyidikan, termasuk melengkapi berkas perkara dan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Medan. Polres Tapteng juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Pos terkait