Viral., Oknum Polisi Menyuruh Warga Lepaskan Pelaku Curanmor

banner 468x60

Bekasi, Realita.online – Dalam video yang beredar, terlihat seorang oknum anggota polisi meminta korban untuk membuat laporan polisi (LP) serta membawa barang bukti motor agar pelaku dapat ditahan dan diproses hukum hingga ke kejaksaan.

Warga yang saat itu masih membutuhkan kendaraan mempertanyakan kebijakan tersebut. Ironisnya, oknum polisi terkesan menyarankan agar pelaku dilepaskan jika tidak ada barang bukti yang dilampirkan.

Saat dihubungi melalui WhatsApp, Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, SH., MH.,menyampaikan tanggapannya ketika sedang dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya (PMJ), pada Rabu (10/9/2025).

Baca Juga :  AWIBB Soroti Potensi Pungli Pembelian Seragam Sekolah 

Ia sangat menyayangkan sikap oknum anggotanya yang dinilai tidak maksimal dalam melayani masyarakat.

“Iya pak, itu ada anggota yang kurang beres,” ucapnya melalui pesan WhatsApp.

Kompol Sutrisno menegaskan bahwa apapun yang dilakukan anggotanya tetap menjadi tanggung jawab pimpinan.

Baca Juga :  DLH Kabupaten Bekasi di Desak Tutup PT. Kunci Emas Sejahtera

“Normal lah tanggung jawab seperti itu ya, perilaku anggota apapun tetap tanggung jawab Kapolsek. Saya sekarang sedang menuju Polda Metro Jaya, mau diperiksa dulu sama Propam,” sambung Kapolsek di pesan WhatsApp.

Kasus ini bermula dari viralnya sebuah video saat warga melaporkan pelaku pencurian dua unit sepeda motor di Kampung Kongsi, Jalan Layang RT 03/09, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Pengedar Obat Tramadol dan Eksimer Dilaporkan Ke Polsek Cikarang

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, ketika pelaku hendak membawa keluar dua unit motor milik warga. Namun, aksi itu keburu diketahui dan pelaku sempat bersembunyi di bawah tangga sebelum akhirnya diamankan warga dan dibawa ke Polsek Cikarang Utara.

Kasus ini pun menuai sorotan publik dan tengah ditangani lebih lanjut oleh pihak Bidpropam Polda Metro Jaya.

Pos terkait