ADV. ANITA RAJ PUNJABI LARI DARI KEJARAN WARTAWAN

banner 468x60

Deli Serdang –
Senin (15 September 2025), penelurusan awak media pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga pemilik pangkalan gas yang terbakar di Desa Sei Rotan Kabupaten Deli Serdang lolos dari hukuman seumur hidup dan sejak lama telah menghirup udara bebas untuk selamanya.

Hal ini menuai beragam komentar masyarakat. Sejak awal persidangan terhadap pemilik pangkalan gas tersebut selalu dipantau oleh awak media bahkan sempat terlihat pemilik pangkalan gas tersebut menggunakan rompi tahanan namun itu tidak berlangsung lama, pemilik gudang gas terlihat menghirup udara bebas hingga Jaksa melakukan upaya hukum banding dan Kasasi.

Baca Juga :  "LSM TRINUSA Kritik Lambannya Penanganan Kasus Korupsi Bank BJB oleh KPK dan Kejagung"

Dalam upaya hukum banding pemilik pangkalan gas juga masih menghirup udara bebas. Kemudian Jaksa melakukan upaya hukum Kasasi. Namun upaya hukum Kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Jasad Nelayan Ditemukan di Tapanuli Tengah, Diduga Tewas Setelah Pendarahan Hebat

Putusan Kasasi adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan ini diduga akan membuat pemilik pangkalan gas merasa jumawa dan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.

Pada saat awak media secara tanpa sengaja bertemu Pengacara yang membela pemilik pengkalan gas tersebut di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yaitu Advokat Bung Raja dan Adv Anita Raj Punjabi menjawab pertanyaan awak media, bahwa putusan Kasasi tersebut sudah tepat terhadap klien nya.

Baca Juga :  Oknum Teror Media Usai Berita Judi Sabung Ayam di Putussibau Utara, Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku dan Bandarnya

Dimana  kedua Pengacara ini berdasarkan penelusuran awak media adalah Pengacara yang di cukup dikenal di indonesia. Dilihat pada mesin pencarian google banyak perkara besar dan berhasil dimenangkannya.

Saat ditanya awak media apakah pangkalan gas tersebut masih beroperasi namun Adv Anita Raj Punjabi menjawab itu bukan ranahnya untuk menjawab pertanyaan tersebut sembari meninggalkan para awak media.

Pos terkait