Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Kelurahan Terjun

banner 468x60

Belawan,–
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Jumat, 26 September 2025 berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba di Jalan Kapten Rahmad Budin, Kelurahan Terjun. Tersangka yang ditangkap yaitu Egi (31) dengan barang bukti berupa 2 plastik klip shabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet ujung runcing, 1 buah dompet, dan 1 unit HP.

Baca Juga :  Terungkap: Tuan Tanah Diduga Dalangi Tambang Emas Ilegal di Suhaid, Kapuas Hulu

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis shabu. “Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan di lokasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Ismail Pane mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba dari bawah tempat tidur tersangka. “Barang bukti berhasil diamankan dari bawah tempat tidur, dan pada saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” katanya.

Baca Juga :  Perguruan Kilas Bayangan Mengikuti Borneo Open Pencak Silat Piala Pangdam XII Seri 2 Tahun 2025

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku pengedar maupun pengguna narkoba. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Hadiri Undangan Lidik Polres, Rizal Bakri Beberkan Bukti Dugaan Fiktif Dana Desa Simpang Koje

Saat ini tersangka Egi telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.

Pos terkait