Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

banner 468x60

Bekasi, Realita.online – Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial AS resmi ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan melakukan perbuatan cabul kepada seorang anak perempuan berusia 14 tahun berinisial TN.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/43/IX/2025/SPKT/Sek.Cik-tim/Restro Bekasi/Polda Metro Jaya, peristiwa tersebut berlangsung sejak tahun 2020 hingga September 2025 di wilayah Kampung Baru, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Usai Normalisasi, Tak Dapat Menahan Debit Air Tanggul Kali Ss Hilir Jebol, Warga Minta Tindakan Cepat

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga telah melakukan aksi bejatnya secara berulang dengan memanfaatkan situasi rumah sepi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video di flashdisk, pakaian korban, dan pakaian milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Tim Salam Perubahan Jilid II Gelar Baksos, Warga Kampung Gandu Poncol Ucapkan Terimakasih

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Saat ini tersangka sudah diamankan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kami juga melibatkan DPPA serta tenaga psikolog untuk mendampingi korban agar mendapatkan perlindungan dan pemulihan,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga :  Menteri Desa Bakal Digeruduk, Buntut Dari Sebut LSM dan Wartawan ‘Bodrex’!

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak

Pos terkait