Hariyono Diamankan Polsek Panai Hilir “Curi AC Warga Sei Berombang”.

banner 468x60

LABUHANBATU;-
Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Panai Hilir. Satu orang pelaku berhasil diamankan oleh petugas berikut barang bukti hasil kejahatan Sabtu (11/10/25).

Kegiatan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPDA ANDI FAHRI HASIBUAN, S.H. bersama tim opsnal, atas perintah Kapolsek Panai Hilir AKP RUSTAM E. SILABAN, S.H.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekira pukul (03.00Wib) di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Korban diketahui bernama Hariyono (63 tahun), seorang warga setempat.

Baca Juga :  Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga

Saat korban bangun tidur sekitar pukul (06.00Wib), korban mendapati pendingin udara di kamarnya tidak lagi berfungsi. Setelah dicek ke luar rumah, korban melihat kipas AC outdoor miliknya telah hilang. Di sekitar lokasi juga ditemukan tangga kayu yang diduga digunakan pelaku untuk memanjat dinding rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panai Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan saksi-saksi, petugas memperoleh informasi tentang identitas dan keberadaan pelaku. Pada Jumat, (10 Oktober 2025) sekira pukul (11.00Wib), tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah warga di Kelurahan Sei Berombang.

Baca Juga :  Polres Tapanuli Tengah Gelar Gerakan Pangan Murah, Ratusan Karung Beras Ludes Terjual

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Panai Hilir memerintahkan tim unit Reskrim yang dipimpin IPDA Andi Fahri Hasibuan bergerak cepat menuju lokasi. Di sana, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku, kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Pelaku diketahui berinisial SN alias Arel (24), warga Lorong V, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian AC merk Panasonic dan kipas AC outdoor milik korban. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan pula barang bukti berupa 1 (satu) unit AC merk Panasonic beserta kipas outdoor, 1 (satu) buah tang warna merah dan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 12–13, kemudian barang-barang tersebut disita sebagi barang bukti dalam proses penyidikan.

Baca Juga :  Sat Lantas Polresta Pontianak Bina Kampung Tertib Lalu Lintas di Jalan Apel, Pontianak Barat

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Panai Hilir dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegas Arwin.

Pos terkait