Labuhanbatu –
Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan pelaku yang sama. Setelah ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor jenis Honda CRF, pelaku kembali mengakui bahwa dirinya juga terlibat dalam aksi pencurian belasan laptop (Chromebook) milik salah satu sekolah dasar negeri di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sabtu (18/10/2025)
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A. mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi antar tim opsnal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Kasus Pertama: Pencurian Sepeda Motor Honda CRF:
Kejadian berawal pada Minggu, 17 Agustus 2025 sekira pukul 06.00 WIB di Perumahan Emplasemen, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Pelapor SG(43) melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF BK 5174 AML yang sebelumnya diparkir di ruang tamu.
Saat diperiksa, kaca dan pintu rumah dalam keadaan terbuka. Akibat kejadian tersebut, pihak PT IV Regional I Kebun Rantau Prapat mengalami kerugian sekitar Rp36.000.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA M. Purba, SH melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku di Kota Stabat, Kabupaten Langkat, pada Sabtu, 11 Oktober 2025 pukul 21.00 WIB.
Ketiga pelaku tersebut yakni S(49), warga Kampung Baru, Bilah Barat, Labuhanbatu, SP(47), warga Medang Deras, Kabupaten Batu Bara dan AS(54), warga Desa Sukajadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor Honda CRF BK 5174 AML yang dijual pelaku ke Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dan langsung disita petugas.
Kasus Kedua: Pencurian 11 Unit Laptop Sekolah
Setelah dilakukan interogasi terhadap para pelaku, salah satu pelaku berinisial S mengakui bahwa dirinya bersama rekan-rekannya juga pernah melakukan aksi pencurian di SD Negeri 114620 Perkebunan Beranggir, Desa Sungai Raja, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Senin, 21 Juli 2025 sekira pukul 07.15 WIB.
Dalam aksi tersebut, pelaku membobol jendela ruang kepala sekolah dan mengambil 11 unit Chromebook merk Acer milik sekolah. Atas kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp165.000.000.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/804/VII/2025/SPKT/Res-Labuhanbatu/Polda Sumut, tim melakukan penyelidikan lanjutan. Pada Rabu, 8 Oktober 2025, sekira pukul 21.00 WIB, personel Opsnal Pidum berhasil mengamankan dua orang pelaku di Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, dan kemudian menangkap satu orang lainnya di Kota Stabat, Kabupaten Langkat, pada Sabtu, 11 Oktober 2025.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain 1 (satu) unit Chromebook merk Acer, 1 (satu) unit obeng dan 1 (satu) unit tang.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku utama Supriadi merupakan residivis yang sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dan sekitarnya.
“Setelah berhasil kami amankan terkait kasus pencurian sepeda motor, pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian 11 unit laptop di salah satu sekolah dasar di Labuhanbatu Utara. Pengakuan ini kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu berkomitmen menindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat.