Belawan –
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan Pada Minggu (19/10) berhasil mengidentifikasi identitas jenazah Mr. X yang ditemukan di Jalan M. Ilyas, Lingkungan II, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.
Proses identifikasi dilakukan oleh Aiptu Lili Paly dari Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui pengambilan sampel sidik jari dan pencocokan data di database kependudukan nasional.
Dari hasil pemeriksaan dengan skor identifikasi yang tinggi, diketahui bahwa jenazah tersebut bernama Mangara Sitohang (61), warga Jalan Diponegoro No. 262, Lingkungan III, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Agus Purnomo, S.H., M.H., membenarkan hasil identifikasi tersebut dan menjelaskan bahwa proses penentuan identitas dilakukan secara ilmiah dan hati-hati sesuai prosedur kepolisian.
“Berdasarkan hasil identifikasi sidik jari yang dicocokkan dengan data kependudukan, kami memperoleh kecocokan dengan nama Mangara Sitohang. Proses ini dilakukan dengan metode ilmiah oleh Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan,” ujar Iptu Agus Purnomo.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengimbau kepada pihak keluarga ataupun warga masyarakat yang mengenal korban untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian atau rumah sakit tempat jenazah disemayamkan.
“Kami mengimbau kepada pihak keluarga almarhum atau siapa pun yang mengenalnya untuk dapat menghubungi Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ataupun RS Bhayangkara Polda Sumut guna memastikan identitas dan menindaklanjuti proses pemulangan jenazah,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian terus berupaya memberikan kepastian hukum dan kemanusiaan dalam setiap penanganan kasus penemuan jenazah tanpa identitas.
“Upaya identifikasi ini merupakan bagian dari kejadiran dan pelayanan Polri kepada masyarakat agar setiap temuan jenazah tanpa identitas dapat diketahui identitasnya dan dikembalikan kepada pihak keluarga dengan layak,” pungkas Iptu Agus Purnomo.