Warga Berharap Ada Tindakan Tegas Oleh Penegak Hukum Kabupaten Sintang Yang Diduga Ada Aktivitas PETI

Sumber: Warga Desa Nanga payak, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Sintang
banner 468x60

Sintang, Kalbar
Semakin parah kualitas air sungai payak,desa Nanga payak kecamatan Kayan Hulu kabupaten Sintang. terlihat sangat kotor dan tidak bisa digunakan untuk keperluan masyarakat, seperti mandi dan keperluan air memasak bahkan untuk mandi sehari-hari. Jumat, 31 Oktober 2025.

Menurut warga setempat yang terdampak langsung oleh limbah yang menurut laporan warga kepada awak media, bahwa di hulu sungai diduga ada kegiatan tambang emas ilegal (PETI) dan limbahnya mengalir ke sungai payak.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Kuat Dugaan SPBN Pesaguan Tidak Tersentuh Hukum Aph Ketapang.

Ujang (nama samaran) salah satu warga menuturkan “Kami warga Nanga payak khusus nya yang terdampak langsung oleh pencemaran air limbah, diduga ada kegiatan peti dihulu sungai dan aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun belum ada tindakan atau himbauan dari pihak aparat (APH) di wilayah hukum Kapolsek kayan hulu,” ujarnya.

“Kami Masyarakat berharap ada solusi bagi warga yang terdampak langsung akibat air limbah yang disebabkan diduga ada kegiatan peti di hulu sungai payak” harapnya.

“Kami mohon ada tindakan tegas aparat kepolisian dan jangan sampai ada yang beralasan cari makan, sementara warga yang terdampak dengan air kotor bagaimana ? mareka juga manusia yang hidup sudah cukup lama di kampung dan mengambil air sungai untuk keperluan hidup mareka sehari-hari, harapnya dengan tegas.

Warga berharap kepada semua pihak untuk bisa mengambil langkah tegas dan kebijaksanaan didalam mengatasi keluhan warga desa Nanga payak.

Menurut warga setempat dulu air sungai payak sangat lah jernih dan bersih, untuk mandi masak kami tidak perlu cari air ke sungai lain bang, ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Semoga dengan ada nya pemberitaan seperti ini, aparat (APH) dan pemerintah untuk bisa turun langsung untuk mengecek dan segera untuk menghentikan aktivitas peti di wilayah hukum Polsek Kayan hulu.

Pos terkait