Abdul Razak minta intervensi proyek di Bidang Perumahan dan Permukiman dihentikan

Abdul Razak: Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Kabupaten Ketapang
banner 468x60

Ketapang, Kalbar
Praktik intervensi proyek di lingkup Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan, Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat diakhiri agar tidak menimbulkan masalah hukum.

Hal ini ditegaskan oleh Abdul Razak selaku Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman yang mencium praktik intervensi terhadap proyek di lingkungan kerjanya.

Baca Juga :  Ketua PWK Hadiri Undangan Upacara Bersama HUT TNI ke 80 di Lapangan Kodim 1203 Ketapang

Ia menentang praktik kotor tersebut, karena berpotensi berdampak hukum yang serius.

“Saya menentang pejabat yang bagi-bagi proyek, karena melanggar aturan. Saya tidak pernah takut,” katanya ketika dihubungi mellaui telepon seluler Kamis 6 November 2025 petang.

Ia juga tak segan-segan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika praktik yang melanggar aturan ini berlanjut.

Baca Juga :  Polda Sumut Tanam 54.310 Pohon, Lestarikan Negeri Penghijauan sejak Dini

Abdul Razak akan menjaga integritas dan transparansi dalam mengelola proyek di lingkup kerjanya.

Ia tidak takut untuk menghadapi pejabat yang ikut terlibat dalam praktik korupsi.

Baca Juga :  Keberhasilan Tim Dirkrimsus Polda Kalbar Amankan Ribuan Batang Kayu Illegal, di Pertanyakan Publik

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi korupsi dan mempromosikan transparansi dalam mengelola proyek.

Pos terkait