Hak Jawab dan Koreksi SPBU 14.214.230 Aek Kota Batu. Atas Pemberitaan Realita.Online Berjudul : “Diduga Lakukan Praktek Pelangsiran BBM Solar Subsidi, Mobil Jeep Rocky Terpantau Keluar Masuk SPBU Aek Kota Batu”

banner 468x60

Labuhanbatu Utara – Berikut Adalah Hak Jawab dan Hak Koreksi SPBU 14.214.230 Aek Kota Batu. Atas Pemberitaan AFJNews.Online Berjudul : “Diduga Lakukan Praktek Pelangsiran BBM Solar Subsidi, Mobil Jeep Rocky Terpantau Keluar Masuk SPBU Aek Kota Batu”

LAW OFFICE SUDARSONO, SH., M.Kn & PATNERS. Jalan Cenderawasih Lingkungan II A Wonosari Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.Kode Pos ( 21457 ) Aek Kanopan E-mail : sudar_lhcenterlaw@yahoo.com. 0852 6268 4187

No. :
Lamp : 1 Bundel Berkas
Hal. : Hak Jawab dan Koreksi

Kepada Yth : Sdr. Pimpinan Redaksi AFJNews.Online Jalan Siringoringo Ujung Aek Matio, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara.
Di – Rantau Prapat

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa dalam hal ini kami selaku kuasa hukum dari Bapak Dedi Iskandar berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 April 2026, dengan ini mengajukan hak jawab dan hak koreksi terhadap terbitnya berita online pada Hari Selasa, 14 April 2026 dengan judul : “Diduga Lakukan Praktek Pelangsiran BBM Solar Subsidi, Mobil Jeep Rocky Terpantau Keluar Masuk SPBU Aek Kota Batu” dengan ini kami menyampaikan hal hal keberatan sebagai berikut :
1. Bahwa pada hari Selasa, 14 April 2026 media online yakni AFJNews.Online telah menyajikan berita yang berjudul : “Diduga Lakukan Praktek Pelangsiran BBM Solar Subsidi, Mobil Jeep Rocky dengan Nomor Polisi BK 1793 VJ Terpantau Keluar Masuk SPBU Aek Kota Batu sebagimana dimuat dalam media : Link rilis berita AFJNews.Online : https://afjnews.online/diduga-lakukan praktek-pelanggaran- bbm-solar-subsidi-mobil-jeep-rocky-terpantau-keluar-masu-spbu-aek-kota-batu/
2. Bahwa berita yang dimuat oleh media online AFJnews.Online sebagaimana diuraikan di atas bersumber dari vidio yang terdapat di media sosial platform Tiktok dengan link postingan : https://vt tiktok.com/ZS96 TmKLU/ berjudul : Diduga Lakukan Praktek Pelangsiran BBM Solar Subsidi, Mobil Jeep Rocky Terpantau Keluar Masuk SPBU Aek Kota Batu”
3. Bahwa yang menjadi fokus pemberitaan tersebut adalah adanya “dugaan praktek pelangsiran BBM Solar Subsidi di SPBU Aek Kota Batu menggunakan Mobil Jeep Rocky dengan Nomor Polisi BK 1783 VJ terpantau keluar masuk area SPBU secara terus menerus”, sebagaimana yang dimuat di media AFJNews Online tanpa ada konfirmasi dari pemilik SPBU 14.214.230 Aek Kota Batu.
4. Bahwa berdasarkan pemberitaan diatas klien kami sangat keberatan dan tidak terima serta tercemarkan nama baiknya selaku pemilik usaha karena berita tersebut seolah olah klien kami melakukan praktek penjualan BBM Solar Subsidi ke Mobil Jeep Rocky dengan Nomor Polisi BK 1793 VJ yang sudah dimodifikasi secara terus menerus.
5. Bahwa berdasarkan rekaman CCTV yang dimiliki oleh klien kami, Mobil Jeep Rocky Terpantau masuk ke area SPBU sebanyak 2 ( dua ) kali, dimana : Satu kali mobil jeep rocky masuk ke SPBU Aek Kota Batu untuk mengisi BBM jenis solar ; dan ketika mobil Jeep Rocky masuk yang kedua kali di hari yang sama, pihak karyawan SPBU menolak untuk mengisi yang kedua kali dan mobil Jeep Rocky tersebut tidak ada dimodifikasi.
6. Bahwa dengan adanya pemberitaan melalui media AFJNews Online tersebut maka kami selaku kuasa hukum Bapak Dedi Iskandar memprotes keras terkait pemberitaan tersebut karena hal tersebut melanggar : Pasal 1 ayat 11 jo Pasal 1 ayat 12 Undang Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perjanjian Kerjasama antar Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 01/PK/DP/XI/2022 NOMOR : PKS/44/XI/2022 Tentang Teknis Pelaksanaan Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan pada Pasal 6. Pasal 27 ( A ) Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 433 dan pasal 435 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
7. Bahwa objek pemberitaan yang diterbitkan oleh media AfJNews Online yang terbit pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 yang judulnya : “Diduga Lakukan Praktek Pelangsiran BBM Solar Subsidi, Mobil Jeep Rocky Terpantau Keluar Masuk SPBU Aek Kota Batu” tidak menjunjung tinggi kaidah kaidah pers sesuai dengan Undang-undang Pers dan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik, oleh sebab itu kami meminta agar saudara segera menerbitkan hak jawab atau bantahan atas berita yang dimaksud dalam waktu 3×24 jam sejak surat ini saudara terima.
8. Bahwa kami selaku kuasa hukum dari Bapak Dedi Iskandar meminta kepada Dewan Pers agar memverifikasi akan keabsahan dari media AFJNews Online tersebut.
9. Bahwa kami selaku kuasa hukum dari Bapak Dedi Iskandar meminta kepada media Realita Online untuk meminta maaf kepada klien kami yakni Bapak Dedi Iskandar melalui 3 media yang terdapat di wilayah Sumatera Utara yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers atas terbitnya pemberitaan di media online : https://AfJNews.online/diduga-lakukan praktek-pelanggaran- bbm-solar-subsidi-mobil-jeep-rocky-terpantau-keluar-masu-spbu-aek-kota-batu/
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kebijaksanaannya bapak pimpinan redaksi media AfJNews Online kami ucapkan terimakasih.
Aek Kanopan, 02 Mei 2026.
Hormat kami,
Sudarsono, SH., M.Kn Advokat

Baca Juga :  Penyekapan dan Intimidasi Wartawan di Belitang Hilir: Surat Pernyataan Dinilai Cacat Hukum, Polda Diminta Bertindak Tegas

Tembusan :
1. Dewan Pers
2. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
3. Klien
4. Pertinggal.

Atas kekeliruan pemberitaan kami, Redaksi AFJNews Online menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada Manajemen SPBU 14.214.230 Aek Kota Batu.

Pos terkait