Pers Dihalangi dalam Melakukan Peliputan: Ada apa dengan Pengerjaan Proyek Pembangunan SDN 17 Pontianak Kota ? (Jilid 1)

Proyek pembangunan gedung SDN 17 kecamatan Pontianak Kota dengan nilai pagu dana Rp 15.500.000.00,00 bersumber dari APBD 2025
banner 468x60

Pontianak, Kalbar
Berdasarkan Hasil Pantauan di lapangan, terlihat area sekolah saat ini tengah dalam proses pembangunan penuh.Sejumlah alat berat,pekerja, dan material konstruksi telah berada di lokasi:

Proyek pembangunan gedung SDN 17 kecamatan Pontianak Kota dengan nilai pagu dana Rp 15.500.000.00,00 bersumber dari APBD 2025.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Polri dan Bulog Sukses Gelar Gerakan Pangan Murah di Tapanuli Tengah, 10 Ton Beras Habis Terjual

Insiden terjadi ketika team awak media menjalankan tugas peliputan di halangi – halangi oleh konsultan pengawas.Lokasi pembangunan proyek pembangunan SDN 17 di kecamatan Pontianak kota pada hari Jumat, 07 november 2025.

Insiden ini merupakan bentuk nyata pembatasan terhadap kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam peristiwa tersebut, team awak media sudah meminta izin kepada konsultan dan pengawas dan menunjukkan S.O.P.
Pers merupakan Pilar ke 4 menjadi penyeimbang dari Pilar Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif Serta bertugas menjadi pengawas ekternal dalam proyek-proyek pemerintah.

Baca Juga :  Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti dari 101 Perkara Berbagai Kasus

Salah satu team awak media dalam peliputan tersebut menyebutkan:

“Kok kami di halang-halangi pak, kami sudah menunjukkan kelengkapan S.O.P kami dan meminta izin dalam peliputan, untuk kami konfirmasi kembali kepada Dinas terkait. tutur Najib.

Lanjut Najib, dari pihak pihak konsultan pengawas mengonfirmasikan bahwa dari pihak Kejari Pontianak juga sudah mengawasi Pengerjaan proyek ini.Aneh kok peran Pers yg sebagai pihak dalam pengawasan ekternal di halang-halangi, memang ada apa ?.

“Tindakan ini tidak hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi,” ujar najib

Tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (3) UU Pers, yang menegaskan bahwa:

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Kami mendesak pihak berwenang untuk:

1. Menyelidiki dan menindak tegas pelaku penghalangan kerja jurnalis.

2. Menjamin keamanan dan kebebasan jurnalis di lapangan.

3. Menegakkan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Setiap upaya pembungkaman terhadap pers adalah langkah mundur bagi kebebasan berpendapat dan hak masyarakat atas informasi yang jujur dan akurat.

(Bersambung)

Pos terkait