Aksi Pasangan Pengedar Sabu Digagalkan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

banner 468x60

Labuhanbatu
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku, seorang pria dan seorang wanita, ditangkap petugas saat membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Senin 10/11/25.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MN (39) seorang pria dan SA (32) wanita, keduanya merupakan warga Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Keduanya ditangkap pada Sabtu, 8 November 2025 sekira pukul 00.05 WIB di Jalan Umum Dusun II Sei Jambu, Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah.

Baca Juga :  Bandung Peduli Anak, Pemkot Kota Bandung Gelar Dream Festifval 2025 Untuk Kesetaraan Dan Inklusi

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., memerintahkan Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin IPDA Sastrawan Ginting segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 00.05 WIB, petugas melihat dua orang yang mencurigakan sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor. Tim langsung melakukan penyetopan dan pemeriksaan terhadap keduanya. Dari hasil penggeledahan terhadap MN, ditemukan dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 18,06 gram bruto yang dibalut dengan plastik asoy warna biru.

Baca Juga :  GWI Kalbar Mengecam Intimidasi Terhadap Wartawan di Sekadau: Usut Tuntas Pelaku Pelanggaran HAM & UU Pers

Sementara itu, dari tangan SA, petugas menemukan satu buah tas sandang yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5,84 gram bruto, delapan plastik klip kosong, satu skop terbuat dari pipet, satu buah bong dari botol lasegar, kaca pirex, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsi maupun mengemas narkotika. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone merek Oppo dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Baca Juga :  Enam Dekade Dikuasai Pemda: Ahli Waris Uray Zainab Tagih Hak Tanah di Pemangkat !!!

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut hendak diedarkan di sekitar wilayah Panai Tengah.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim di lapangan. Pihaknya menegaskan bahwa Polres Labuhanbath tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika.

Pos terkait