Desi Ari Setiawan Tegaskan Tidak Pernah Melanggar Etika dan Siap Menempuh Langkah Hukum Jika Diperlukan

Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan Stop Pers atas Nama Desi Ari Setiawan
banner 468x60

Sanggau, Kalbar
Menanggapi beredarnya pemberitaan di laman arsipindonesiatv.com serta unggahan di media sosial yang menyebutkan bahwa dirinya telah diberhentikan atau di-Stop Pers sebagai wartawan dari media tersebut, Desi Ari Setiawan memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang dinilainya sepihak dan berpotensi menyesatkan publik.

Dalam pernyataannya, Desi Ari Setiawan menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut merupakan tindakan sepihak internal redaksi, tanpa adanya proses pembinaan, pemanggilan resmi, maupun konfirmasi langsung kepada dirinya. Ia juga memastikan bahwa hal itu tidak berkaitan dengan pelanggaran hukum, etika jurnalistik, atau penyalahgunaan nama media.

“Saya menghormati setiap keputusan redaksi, namun saya perlu tegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan pelanggaran etik ataupun tindakan yang merugikan lembaga. Saya tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugas,” ujar Desi Ari Setiawan kepada sejumlah awak media, Senin (10/11/2025).

Lebih lanjut, Desi menambahkan bahwa dirinya memiliki bukti kuat berupa pemberitaan resmi dari media lain yang menyatakan bahwa ia tidak terlibat dalam dugaan penggelapan dana maupun pelanggaran hukum sebagaimana sempat diisukan.
Menurutnya, langkah penyebarluasan informasi “Stop Pers” tanpa konfirmasi dua pihak berpotensi menimbulkan fitnah serta mencederai prinsip keberimbangan berita.

“Saya menilai pemberitaan itu tidak berimbang dan tidak memenuhi unsur klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. Pemberitaan yang tidak diverifikasi dengan baik dapat merugikan reputasi seseorang,” tambahnya.

Desi juga menyampaikan bahwa dirinya tetap berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan menjaga marwah profesi wartawan dengan menjunjung tinggi independensi, kejujuran, dan tanggung jawab moral.
Ia berharap, seluruh insan pers dapat saling menghormati dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menulis serta menyebarkan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Saya akan terus berkarya sebagai wartawan yang beretika dan siap menempuh langkah hukum bila ada pihak yang mencemarkan nama baik saya atau menyebarkan informasi tidak benar,” tegasnya menutup pernyataan.

Baca Juga :  Syafarahman:Lumbung Informasi Masyarakat mengungkap dugaan Mal Praktik di klinik UM

Pos terkait