LSM KIM Apresiasi PLN Tindak Tegas Instalasi Ilegal di Wilayah Bekasi

banner 468x60

Kabupaten Bekasi, Realita.online – Menindaklanjuti laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Korps Indonesia Muda (KIM) DPC Kabupaten Bekasi terkait dugaan pencurian listrik oleh salah satu oknum pengusaha di Kampung Sukamantri, Desa Sukaraya, tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) ULP Cikarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi kejadian. Senin (17/11/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, petugas P2TL menemukan adanya sambungan listrik di rumah Pengusaha yang dipasang tanpa menggunakan meteran KWh resmi dari PLN. Pemeriksaan dilakukan melalui pengukuran teknis, pengecekan instalasi, serta penelusuran jalur sambungan listrik. Dari hasil pengukuran tersebut, diketahui terdapat pemakaian listrik yang tidak tercatat secara resmi.

Baca Juga :  Warga Hegarmukti Mengundang, Gelar Hajat Bumi Situ Rawabinong 2026, Ada Topeng Budong Hingga Mancing Gratis

Atas temuan tersebut, PLN melalui P2TL ULP Lemah Abang menetapkan bahwa instalasi tersebut masuk kategori pelanggaran. Sesuai ketentuan yang berlaku, terlapor dikenakan sanksi denda berdasarkan perhitungan resmi PLN.

Baca Juga :  Dinilai Mandul, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Tak Berdaya Hadapi Manajemen PT. Yongwoo Internasional Soal Tunggakan Gaji

Ketua KIM DPC Kabupaten Bekasi, Devied, menyatakan bahwa pihaknya turut mendampingi proses pemeriksaan sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik.

“Hasil sidak P2TL sangat jelas, terdapat sambungan listrik tanpa meteran resmi. PLN telah menetapkan sanksi denda sesuai aturan. Kami berharap temuan seperti ini tidak kembali terjadi,” ujarnya.

P2TL ULP Lemah Abang menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan untuk mencegah kerugian negara, mengurangi potensi bahaya kebakaran akibat instalasi ilegal, serta memastikan seluruh masyarakat mematuhi prosedur pemakaian listrik resmi.

Baca Juga :  Dinilai Kurang Tepat, Relokasi PKL ke Depan Pasar Baru Cikarang, ASPEC Minta PLT Bupati Tinjau Ulang 

LSM KIM juga menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa pemasangan ilegal dan selalu mengajukan permohonan pemasangan listrik melalui kanal resmi, termasuk aplikasi PLN Mobile, guna menghindari risiko hukum maupun sanksi denda dari PLN.

Pos terkait