“Penggerebekan di Desa Lawe Hijo: Dua Pria Ditangkap Satresnarkoba, Sabu beserta Alat Isap Diamankan”

banner 468x60

Aceh Tenggara –
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Pada Sabtu (22/11/2025) sekira pukul 16.30 WIB, petugas berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah pondok di Desa Lawe Hijo, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah pondok di desa tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba segera bergerak menuju lokasi.

Setibanya di pondok, petugas mendapati dua orang laki-laki berada di dalamnya. Melihat kedatangan polisi, salah satu dari mereka berusaha melarikan diri. Namun, petugas sigap melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya kembali. Keduanya kemudian diperiksa dan diinterogasi di lokasi.

Baca Juga :  Diduga Salah Dalam Mengambil Kebijakan Bidan "VN" Melakukan Tindakan Persuasif Mengakibatkan Bayi Yang Dilahirkan Meninggal Dunia

Barang Bukti yang Diamankan 1 bungkus sabu 0,11 gram, 5 bungkus sabu 0,59 gram, 1 bungkus sabu 0,56 gram, 11 plastik klip bekas pakai, 1 bal plastik klip, 2 plastik klip ukuran sedang, 1 kotak rokok warna cokelat, 1 alat hisap sabu (bong), 2 mancis, 1 kaca pirex, 1 pipet plastik, 1 pipet yang telah dimodifikasi, Uang tunai Rp339.000 dan 1 unit handphone Vivo warna hitam

Saat melakukan pemeriksaan di pondok dengan disaksikan perangkat desa, petugas menemukan 1 paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok di bawah ambal. Selain itu, ditemukan juga 5 bungkus sabu ukuran kecil di dalam plastik klip panjang serta 1 bungkus sabu lainnya di plastik klip putih bening.

Baca Juga :  Makan Gratis Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG Kutacane Aceh Tenggara 2025

Kedua pelaku, masing-masing berinisial APS (24) warga Desa Lawe Hijo, Kecamatan Bambel dan MA (41) warga Desa Pulo Kedondong, Kecamatan Bambel, mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah milik mereka.

Petugas kemudian mengamankan kedua pelaku beserta seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polresta Pontianak Lepas Kombes Pol. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H. Setelah 2 Tahun 7 Bulan Mengabdi, Menuju Penugasan Baru sebagai Penyidik Madya Bareskrim Polri

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara AKP J, Silalahi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Aceh Tenggara. Beliau mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba. Laporkan segera apabila melihat, mengetahui, atau menduga adanya kegiatan yang mencurigakan. Bersama, kita wujudkan Aceh Tenggara yang aman, bersih dari narkoba, dan nyaman untuk semua,” tegasnya.

Pos terkait