Proyek Normalisasi Sungai di Mempawah, Kalbar, Menuai Sorotan Publik

Proyek Normalisasi/Restorasi Sungai di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah
banner 468x60

Mempawah, Kalbar
Proyek Normalisasi/Restorasi Sungai di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, dengan nilai kontrak Rp 1.485.781.000,00, kini menuai sorotan publik. Pelaksanaan pekerjaan diduga dilakukan secara asal-asalan, tidak sesuai spesifikasi, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara serta ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar.

CEO MPGI Media Partner Group Indonesia, Sudomo, biasa disapa Bg Domo, menyoroti adanya temuan proyek normalisasi/restorasi sungai yang tidak sesuai dengan harapan. “Pelaksanaan pekerjaan hanya dilakukan di bagian hulu sungai, sementara muara sungai tidak digali sama sekali. Bahkan, di area bawah jembatan, timbunan tanah dibiarkan menutup aliran air dan tidak diangkat ke permukaan,” ungkap Bg Domo.

Baca Juga :  Aksi Damai Aliansi Wartawan Masyarakat ( AWAS ) Sampaikan Aspirasi di Kantor DPRD Toba Desak Jalankan Sesuai Dengan Fungsi DPRD

Kondisi ini membuat air tidak dapat mengalir ke laut karena muara sungai masih dangkal dan aliran tertahan di jembatan. Jika terjadi hujan lebat, besar potensi banjir besar melanda pemukiman warga. Air dari hulu akan berkumpul namun tidak dapat mengalir ke hilir akibat tersumbatnya muara dan bagian bawah jembatan.

Kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi masyarakat, hingga ancaman keselamatan jiwa menjadi risiko nyata dari pelaksanaan proyek yang diduga tidak mengutamakan fungsi serta keselamatan publik. Selain itu, proyek normalisasi ini juga diduga tidak memenuhi volume pekerjaan sesuai kontrak.

Indikasi pengurangan volume galian, lemahnya pengawasan, dan dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) semakin memperkuat kecurigaan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.

Baca Juga :  Banjir Bandang Putuskan Pipa Induk PDAM Tirta Agara, Ribuan Warga Krisis Air Bersih

Pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi merupakan bentuk pelanggaran serius dan berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk:

– UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
– PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

MPGI Media Partner Group Indonesia mendesak:

1. Aparat penegak hukum (APH) turun melakukan penyelidikan dan audit investigatif atas anggaran proyek.
2. Instansi terkait bertanggung jawab terhadap pengawasan serta melakukan evaluasi terhadap kontraktor pelaksana.
3. Pemerintah daerah memastikan keselamatan masyarakat dengan segera memperbaiki kondisi sungai, khususnya bagian muara dan bawah jembatan, sebelum terjadi bencana banjir.

Baca Juga :  H.M.Salim Fakhry S.E.,M.M. Bupati Aceh Tenggara buka MTQ Ke-XL 2025

Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan. Anggaran negara wajib digunakan secara benar, profesional, dan transparan.

Redaksi media membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pos terkait