Beriman Panjaitan. SH. MH. kuasa Hukum Jumadi Apresiasi Mahkamah Agung Putuskan Menolak Kasasi Pemdes Sidorukun

banner 468x60

Labuhanbatu
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi tergugat dalam gugatan tanah berarti putusan pengadilan di tingkat sebelumnya (Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Tinggi) yang memenangkan pihak penggugat menjadi berkekuatan hukum tetap. Dengan nomor perkara

4955 K/PDT/2025, pada hari Senin 1 Desember 2025.

Putusan Ini menguatkan Putusan sebelumnya oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat serta Putusan Pengadilan Tinggi yang mengabulkan gugatan Jumadi sebagai Penggugat terkait sengketa tanah yang dikuasai pemerintah Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu atas penguasaan sebidang tanah orang tuanya Alm.Iskhak.

Beriman Panjaitan Kuasa Hukum Jumadi kepada media mengatakan Awalnya tanah milik Alm.Iskhak dipakai untuk percontohan pembibitan tanaman kelapa sawit untuk masyarakat desa sidorukun. Kemudian tanah tersebut tidak dikembalikan, melainkan dikuasai oleh beberapa oknum perangkat desa.

Baca Juga :  Wartawan Ungkap Dugaan Kecurangan di SPBU No. 64.786.18: BBM Dijual Ilegal, Jerigen dan Drum Besar Dilayani Secara Terang-Terangan!

Dengan melakukan gugatan di PN Rantauprapat dengan nomor perkara:105/Pdt.G/2024/PN.RAP.

Gugatan itu dilayangkan Beriman Panjaitan,SH.MH mendampingi kliennya melawan: Tergugat I Kepala Desa Sidorukun, Tergugat lI mantan ketua BPD desa sidorukun atau oknum anggota DPRD LABUHANBATU,b Tergugat lII Mantan Pjs. Kepala Desa Sidorukun, Tergugat IV mantan camat pangkatan dan turut Tergugat l Camat pangkatan.

Lanjut beriman Panjaitan.SH.MH kami menyambut positif dan mengapresiasi putusan mahkamah Agung ini, Putusan ini membuktikan bahwa hukum telah benar ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti yang sah, bukan sekadar klaim sepihak

Sebagai kantor hukum yang konsisten di bidang litigasi, Kantor Hukum Beriman Panjaitan dan Partner juga menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum yang akurat dan profesional. Khususnya bagi masyarakat yg membutuhkan kepastian hukum dan memperjuangkan hak – haknya.

Baca Juga :  Pangdam XII/Tanjung Pura Ramah Tamah Bersama Forkopimda Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau

“Kami akan terus berjuang untuk keadilan, baik melalui jalur pengadilan maupun resolusi di luar persidangan. Kami ucapkan terimakasih kasih ke majelis hakim pengadilan negeri Rantauprapat. Dalam perkara ini telah memutus gugatan perkara sesuai degan fakta – fakta hukum dan bukti bahwa pemilik sah adalah jumadi.

Sekali lagi kami sangat apresiasi sikap majelis yg berpihak kepada yang benar. Memang masih ada keadilan bagi masyarakat yg membutuhkan keadilan, pencari keadilan, kepastian hukum

Baca Juga :  Polres Tapteng Ikuti Kick-Off Gerakan Pangan Murah, Komitmen Jaga Stabilitas Harga Pangan

Tanpa memandang pencari keadilan miskin, susah dan tidak mampu, bebernya.

Jumadi mengucapkan terimakasih melalui awak media kepada Hakim mahkamah Agung yang menangani perkaranya, kami tidak menyangka majelis hakim memenangkan kami, karena kami adalah orang miskin yang mencari keadilan.

Padahal dalam perkara ini bahwa kami menggugat oknum pemerintah desa yang punya uang dan paham hukum. Kami tidak capek untuk mengucapkan terima kasih juga kepada kuasa hukum kami Beriman panjaitan yang telah membantu kami tanpa kami kasih uang.

Tuhanlah yang membalasnya, semoga beliau dan keluarganya sehat selalu dan mendapat rezeki, ucap jumadi dengan wajah terharu meneteskan air mata.

Pos terkait