Najib: Dugaan Gudang Pengelolaan Oli Bekas, Dampak Ke Masyarakat Serta Cemari Lingkungan, Kota Pontianak

Gudang penampungan dan pengolahan oli bekas ilegal yang berlokasi di Jalan Kebangkitan Nasional menuju arah lapangan tembak, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak
banner 468x60

Pontianak, Kalbar
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Perwakilan Kalimantan Barat menyoroti secara serius dugaan keberadaan gudang penampungan dan pengolahan oli bekas ilegal yang berlokasi di Jalan Kebangkitan Nasional menuju arah lapangan tembak, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas di gudang tersebut berlangsung sejak pagi hingga larut malam. Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi serta berpotensi besar mencemari lingkungan sekitar, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Warga sekitar mengaku terganggu dengan aktivitas tersebut, baik dari segi bau menyengat, potensi pencemaran tanah dan air, maupun risiko kesehatan. Lebih memprihatinkan, praktik ini diduga berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

DUGAAN PELANGGARAN HUKUM

Pengelolaan oli bekas termasuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga pengelolaannya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun dugaan pelanggaran yang terjadi antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Baca Juga :  Residivis Pembunuhan Gasak Truk Ekspedisi, Polisi Ringkus dalam Dua Jam

Pasal 59 ayat (1): Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah tersebut.

Pasal 102: Setiap orang yang mengelola limbah B3 tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Pasal 104: Pembuangan limbah tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
Mengatur kewajiban perizinan dalam pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, hingga penimbunan limbah B3.

Pelanggaran Administratif Perizinan
Diduga tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Lokasi usaha berada di lahan garapan yang tidak sesuai dengan peruntukan.

DAMPAK YANG DITIMBULKAN

Keberadaan gudang oli bekas ilegal tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, di antaranya:
Pencemaran tanah dan air akibat rembesan limbah oli

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Sikat Lagi Pelaku Begal Yang Menjadi Sorotan Publik

Pencemaran udara dari bau menyengat dan proses pengolahan yang tidak standar

Gangguan kesehatan masyarakat, seperti iritasi kulit dan gangguan pernapasan
Kerusakan ekosistem lingkungan sekitar

Kerugian negara akibat praktik usaha ilegal tanpa izin dan pajak

PERNYATAAN RESMI

Humas LPK-RI Kalbar Muhammad Najib, menyampaikan:

“Kami menilai dugaan aktivitas pengolahan dan penampungan oli bekas ilegal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan hidup di Indonesia. Limbah oli bekas adalah limbah B3 yang tidak boleh dikelola secara sembarangan karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.”

“Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalimantan Barat, Polresta Pontianak Kota, dan Polsek Pontianak Utara untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan, penindakan, serta menutup aktivitas ilegal tersebut.”

“Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, maka pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik ilegal yang merusak lingkungan.”

DESAKAN DAN REKOMENDASI

Baca Juga :  Terbongkar Tambang Galian C Ilegal di Perbatasan Singkawang–Bengkayang, Diduga Catut Nama Bupati dan Gunakan Dokumen Palsu

LPK-RI Kalbar mendesak:
Aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap pemilik gudang berinisial A.
Pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan peninjauan lokasi dan audit lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun tangan melakukan evaluasi dan penegakan hukum administratif maupun pidana.
Penutupan sementara hingga permanen terhadap aktivitas yang terbukti melanggar hukum.
Perlindungan terhadap masyarakat terdampak serta pemulihan lingkungan.

LPK RI Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Perlindungan terhadap lingkungan hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat adalah amanat konstitusi yang tidak boleh diabaikan.

“Lingkungan yang sehat adalah hak setiap warga negara. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran yang mengancam keselamatan masyarakat,” tutup Muhammad Najib.

Pos terkait