Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Desa Manunggal

banner 468x60

Belawan – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Rabu, 20 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkotika jenis shabu di Jalan Veteran Gang Kabul, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial RS (35). Dari penangkapan tersebut petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan 3 plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu, 1 buah skop pipet yang ujungnya runcing dan 1 bungkus plastik merek Superco.

Baca Juga :  Disergap di Rumah, Pencuri Motor di Terentang Tidak Berkutik

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Warga Suhaid (WS) Ungkap Pertambangan Emas ILEGAL Semakin Merajalela, Ada Kades Bernama Moses Yang Mengkoordinir, BBM Solar Disuplai Oleh "Kacang Hijau"

“Setelah menerima informasi dari warga, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan setelah informasi dipastikan kemudian dilanjutkan dengan penggrebekan,” ujar AKP A.R. Riza.

Dalam pelaksanaan penggrebekan, petugas berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan di sekitar lokasi.

“Barang bukti ditemukan di bawah batu bata yang berada dekat dengan tersangka. Dari hasil introgasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan,” jelas Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Sosialisasi Operasi Patuh Toba 2025, Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Sambangi Supir Angkot di Warung Kopi

Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba serta mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Pos terkait