Dugaan Intimidasi dan Penyalahgunaan Senjata Api Libatkan Ketua DPD APDESI Jabar, Kasus Resmi Ditangani Polres Metro Bekasi

banner 468x60

Bekasi, Realita.online // 30 Mei 2026 – Sebuah laporan pengaduan dugaan intimidasi, tindakan tidak menyenangkan, hingga dugaan penyalahgunaan senjata api kini tengah diproses Satreskrim Polres Metro Bekasi. Laporan itu menyeret nama Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia APDESI Jawa Barat sebagai salah satu pihak yang disebut dalam kronologi kejadian.

Laporan resmi teregistrasi dengan STTLAPDUAN Nomor: STTLAPDUAN/799/V/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ dan dikeluarkan Polres Metro Bekasi pada Jumat, 30 Mei 2026 dini hari.

Pelapor adalah Layla Rizky, S.Sos., warga Kampung Pintu RT 001 RW 001, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Dalam pengaduannya, Layla menguraikan peristiwa yang terjadi sekitar pukul 01.57 WIB.

Kronologi versi pelapor menyebutkan, sekelompok orang tak dikenal tiba-tiba berada di area rumahnya. Sebelum penghuni rumah menyadari, sebagian rombongan diduga sudah masuk dengan memanjat pagar dan naik ke atap genteng.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Ketika Layla keluar mengecek suara gaduh, seorang pria mengaku bernama WK dan menyebut dirinya Lurah di Karawang. Karena tidak mengenal tujuan kedatangan, gerbang rumah tidak langsung dibuka. Rombongan kemudian mengaku dari Polres Karawang dan memperlihatkan surat tugas dari kejauhan.

Pelapor yang memiliki keterbatasan penglihatan meminta melihat dokumen lebih dekat untuk memastikan keabsahannya. Permintaan itu disebut tidak dipenuhi. Layla juga mengaku menerima ucapan yang merendahkan kondisi fisiknya.

Merasa belum yakin dengan legalitas rombongan, pelapor meminta waktu menghadirkan pendamping. Gerbang baru dibuka setelah Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia AKPERSI Jabar, hadir sebagai saksi.

Setelah masuk, suasana memanas. Seorang anggota rombongan disebut menanyakan pengenalan, lalu menyebut nama ayah pelapor dan menanyakan keberadaan sejumlah anggota keluarga serta orang yang dicari.

Baca Juga :  Tiga Pekan Berlangsung, Kegiatan Baksos Berhasil Mencuri Perhatian dan Dukungan Warga Desa Sukamulya

Titik kritis terjadi saat pelapor mengaku mendapat tekanan psikologis akibat pernyataan yang menyinggung kepemilikan senjata api. Ia juga melaporkan dugaan perusakan aset rumah saat keributan berlangsung. Kerugian materiil dan tekanan mental membuat Layla memutuskan menempuh jalur hukum.

AKPERSI: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu

Menanggapi pengaduan anggotanya, Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., mendesak aparat menuntaskan pengusutan berdasarkan fakta dan bukti.

“Setiap warga negara berhak mendapat perlindungan hukum. Jika dalam laporan ada unsur intimidasi, perusakan, apalagi dugaan penyalahgunaan senjata api, semua harus diuji lewat proses penyidikan yang profesional dan akuntabel,” ujar Rino.

Ia menegaskan, tidak ada jabatan atau status yang membuat seseorang kebal hukum. Namun prinsip praduga tak bersalah juga wajib dijaga bagi semua pihak yang namanya disebut hingga ada putusan resmi.

Baca Juga :  Tim Salam Perubahan Jilid II Gelar Baksos, Warga Kampung Gandu Poncol Ucapkan Terimakasih

“Harapan kami Polres Metro Bekasi bekerja independen dan transparan. Itu kunci agar publik percaya penegakan hukum benar-benar berkeadilan,” tambahnya.

Sampai rilis ini dipublikasikan, pihak-pihak yang disebut dalam STTLAPDUAN belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sampai rilis ini dipublikasikan, pihak-pihak yang disebut dalam STTLAPDUAN belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kontak Redaksi: Realita.online 08159641999

Pos terkait