Kejaksaan Agung Tahan Ketua MBG Dadan Hindayana, Diduga Ada Penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis

banner 468x60

Jakarta, Realita.online, Rabu 3 Juni 2026 – Dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya menyasar penggunaan anggaran, tetapi juga proses penentuan mitra pelaksana program. Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan rekayasa sistem verifikasi yang membuat sejumlah yayasan terafiliasi dengan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) lolos sebagai mitra resmi program.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sanjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.

Baca Juga :  PT Dongyang Diduga Kamuflase Perizinan Operasional

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Program MBG dirancang dengan mekanisme kemitraan yang mengharuskan yayasan pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan teknis.

Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat justru memperoleh persetujuan untuk menjadi mitra. Kejagung menduga proses tersebut terjadi karena adanya campur tangan para tersangka yang memiliki kewenangan di lingkungan BGN.

“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat BGN,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga :  Viral! Wartawan Diintimidasi di Kalbar: IMO Indonesia Desak Polda Tangkap Pelaku PETI dan Penyeleweng Solar Subsidi

Menurut hasil penyidikan sementara, sistem verifikasi pada portal mitra BGN diduga dimanipulasi agar yayasan tertentu tetap dapat lolos seleksi meski tidak memenuhi ketentuan. Yayasan-yayasan tersebut kemudian memperoleh hak mengelola program sekaligus menerima insentif dalam jumlah besar.

Kejagung menyebut nilai insentif yang diterima yayasan mitra mencapai miliaran rupiah per hari. Sejumlah yayasan yang mendapat keuntungan dari skema tersebut diduga memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan para tersangka.

Selain persoalan kemitraan, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Ketiga tersangka diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) agar menyusun kerangka acuan kerja sesuai kepentingan tertentu, bukan berdasarkan kebutuhan pelaksanaan program di lapangan.

Baca Juga :  Geothermal Harus Adil dan Berbasis Hukum : Dr. I Made Subagio Soroti Risiko Konflik Sosial dan Regulasi Lemah

Praktik tersebut diduga membuka ruang bagi pengadaan yang tidak efisien dan menguntungkan pihak-pihak tertentu. Penyidik kini masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/6/2026), Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung langsung ditahan. Ketiganya kini menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025–2026.

Pihak redaksi masih berupaya mengkonfirmasi perkembangan penyidikan dan potensi keterlibatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi/SPPG daerah dalam kasus ini kepada Jampidsus Kejagung.

Pos terkait