Adik Bunuh Abang, Polsek Medan Labuhan Tangkap Pelaku di Titi Papan

banner 468x60

Medan Labuhan;-
Sabtu (26/7/2025) Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap Arifin alias Holmes (53), pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi pada Rabu (23/7) di Jalan Platina I, Kelurahan Titi Papan. Mirisnya, korban dalam kejadian ini adalah abang kandung pelaku sendiri, yakni Alham Nasution (61).

Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Medan Labuhan pada Kamis (24/7), setelah pihak kepolisian menerima laporan dari anak korban terkait kejadian penganiayaan yang berujung maut tersebut.

Baca Juga :  Warga Sedih, Air Sungai Batang Suhaid Semakin Keruh Dikarenakan Marak Aktivitas PETI Yang Kebal Hukum: Aparat Penegak Hukum Kemana ?

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hamzar Nodi, dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (26/7) menjelaskan proses penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku Pembunuhan//Doc.Realita.online

“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, tim kami segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, pelaku berhasil kami tangkap di Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan,” jelas Kompol Tohap.

Baca Juga :  Divpropam Polri Tetapkan Pelanggaran Berat dan Sedang Bagi 7 Personel Brimob dalam Kasus Meninggalnya Ojol
Barang Bukti//Doc.Realita.online

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh pelaku di kawasan Kawasan Industri Medan (KIM) I, namun berhasil ditemukan oleh petugas.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menusuk korban yang merupakan abang kandungnya sendiri karena merasa sakit hati dimarahi,” ungkap Kompol Tohap.

Baca Juga :  Situasi Pasca Banjir Bandang Aceh Tenggara

Saat ini, pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan. Kompol Tohap juga menambahkan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan.

Pos terkait