Aksi Begal Bersenjata Tajam di Jalan Raya Banjarsari Sukatani Rugikan Korban Rp24 Juta, Motor Dibawa Kabur

banner 468x60

SUKATANI, BEKASIrealita.onlineRabu, 22 Juli 2026 – Unit Reskrim Polsek Sukatani, Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan. Tiga orang pelaku berhasil ditangkap di wilayah Batujaya, Kabupaten Karawang, pada Rabu pagi.

Kapolsek Sukatani melalui Kanit Reskrim IPTU Hotman Panjaitan menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/91/VI/2026/SPKT/POLSEK SUKATANI/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tanggal 24 Juni 2026.

Peristiwa terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Jl. Raya Banjarsari, Sukatani, Kabupaten Bekasi. 

Korban, Mahfudin Azis (23) warga Kp. Wates, Desa Sarimukti, Cibitung, sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street seorang diri. Di tengah jalan, korban dihadang oleh 4 orang tidak dikenal yang membawa senjata tajam.

Baca Juga :  Investigasi Aktivitas Pengangkutan Limbah Diduga Ilegal di Kawasan APN Cikopo

Dua pelaku langsung menghampiri dan menyerang korban dengan senjata tajam hingga menyebabkan luka lecet di bagian punggung. Karena kalah jumlah, korban didorong dan ditendang hingga terjatuh. 

Para pelaku kemudian merampas sepeda motor korban berikut kunci dan kunci cadangan yang ada di dalam jok. Kerugian ditaksir mencapai Rp24.000.000. Setelah kejadian, korban menghubungi saksi Jana (54), untuk dijemput dan melaporkan ke Polsek Sukatani.

Setelah melakukan penyelidikan selama hampir 1 bulan, tim Opsnal Reskrim yang dipimpin IPTU Hotma Panjaitan, dibantu Brigadir Ahmat Rusdiyana, S.H dan Bripda Aep Saepulloh, mendapat informasi keberadaan pelaku.

Pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, ketiga pelaku diamankan di sebuah kontrakan di Gang Rigen, Batujaya, Karawang. Saat itu para pelaku sedang bermain PlayStation.

Baca Juga :  Kapolres AGARA Lepas Karnaval Budaya: Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara

Tiga pelaku yang diamankan yaitu:  

1. Komar alias Marko bin Agus (21), warga Kp. Telaga Herang, Teluk Buyung, Pakisjaya, Karawang

2. Ramdoni Ismail alias Doni bin Bunan (19), warga Kp. Cangkring, Jayalaksana, Cabangbungin, Bekasi  

3. Masir alias Masir bin Saih (16), warga Kp. Telaga Herang, Teluk Buyung, Pakisjaya, Karawang

Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:  

1. 1 buah celurit

2. 2 buah helm warna hitam dan abu-abu

3. Pakaian yang digunakan saat beraksi: kemeja batik, kaos putih lengan panjang dan pendek, 2 hoodie hitam, tas slempang hitam

Baca Juga :  Silaturahmi Sejuta Cerita: Pasar Pusaka Antik-Mahar-Tempur Padati Base Camp PPRTN-PAPAG Bekasi

4. 2 unit sepeda motor: Honda Beat ECO Digital No.Pol T 3890 RB dan Honda Beat Deluxe

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Sukatani untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan Ancaman.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif, pemberitahuan ke keluarga tersangka, koordinasi dengan JPU, dan melengkapi berkas untuk Tahap 1,” ujar IPTU Hotman.

Polsek Sukatani mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara di jam rawan dan segera melapor jika melihat tindak kejahatan.

 

Reporter: Hendrik 

Editor: Affandi 

Pos terkait