Asip dan Awang Disebut Dalang PETI Sanggau, Dugaan Oknum APH Jadi Pelindung

Sumber: Team Investigasi WGR
banner 468x60

Sanggau, Kalbar
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Biang dan Desa Semerangkai, Kabupaten Sanggau. Sejumlah lanting-lanting tambang ilegal bebas beroperasi, meski sesekali berhenti ketika tersorot pemberitaan, lalu kembali berjalan beberapa hari kemudian.

Dari informasi lapangan yang dihimpun, lanting-lanting tersebut diduga kuat milik Asip, salah satu penampung emas terbesar di Kota Sanggau. Ia disebut-sebut bekerja sama dengan Awang, pemasok BBM subsidi yang menjadi urat nadi operasi tambang ilegal tersebut. Keduanya bahkan disebut warga kebal hukum, sementara aparat penegak hukum (APH) setempat, khususnya Polres Sanggau, dinilai tak berkutik.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya oknum aparat yang justru membekingi eksploitasi ilegal tersebut. Publik menilai, seolah para pelaku PETI dan mafia BBM ini sudah menjadi “ternak peliharaan” yang dibiarkan tumbuh subur meski jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Baca Juga :  Penyekapan dan Intimidasi Wartawan di Belitang Hilir: Surat Pernyataan Dinilai Cacat Hukum, Polda Diminta Bertindak Tegas

IW, warga bantaran Kapuas, mengaku kecewa berat melihat kondisi sungai yang kian tercemar.

Untuk pelihara ikan nila saja saya tidak berani, percuma. Ikan alami pun sekarang sulit hidup. Dulu sebelum ada PETI, ikan baung, jelawat, patin banyak. Sekarang anak baung pun susah didapat,” ujarnya.

Senada, Ed, nelayan sungai, mengaku kini hampir mustahil mencari ikan dengan menjala.

Seharian menjala dan mukat tidak ada hasil. Percuma saja, semua sudah rusak,” katanya dengan nada kesal.

Seorang warga lain bahkan menyindir keras aparat yang dianggap berpura-pura tidak tahu:

Baca Juga :  Polsek Na IX-X Berikan Bantuan Pada Warga Yang Terdampak Musibah.

Sudah jelas di depan mata, semua orang Sanggau tahu siapa Asip dan Awang. Masa APH tidak tahu?

Aktivitas PETI ini bukan sekadar masalah lingkungan, melainkan juga pelanggaran hukum berat:

Pasal 158 UU Minerba No. 3/2020: Penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Pasal 55 UU Migas No. 22/2001 (jo. UU Cipta Kerja): Penyalahgunaan BBM subsidi dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pasal 98 UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup: Perusakan lingkungan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga :  Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting Ke-II Danramil-03/Sry Dampingi Warga Binaan

Penggunaan merkuri dan sianida dalam pengolahan emas bukan hanya membunuh ikan dan biota sungai, tapi juga mengancam kesehatan manusia. Bila air atau ikan tercemar dikonsumsi, dampaknya dapat memicu penyakit syaraf, gangguan pernapasan, hingga kanker.

Kerusakan sedimentasi Kapuas juga memperparah kualitas air. Sungai yang dulunya sumber penghidupan warga, kini justru menjadi sumber penyakit.

Hingga kini, masyarakat menunggu langkah nyata aparat. Apakah berani menindak Asip, Awang, dan jaringan mafia BBM–PETI di Sanggau, atau justru terus membiarkan Sungai Kapuas hancur perlahan.

Kalau aparat serius, tidak mungkin PETI sebesar ini bisa bebas jalan. Pertanyaan kami, ada apa dengan hukum di Sanggau?” pungkas seorang warga dengan nada geram.

Pos terkait