AWIBB Soroti Potensi Pungli Pembelian Seragam Sekolah 

banner 468x60

Bekasi, Realita.online – Pembelian seragam sekolah bisa termasuk pungutan liar (pungli) jika sekolah mewajibkan pembelian seragam hanya di sekolah tersebut atau membebankan biaya yang tidak wajar, Selasa (19/8/2025).

Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Bekasi Raya, Affandi, dirinya menjelaskan bahwa kewajiban membeli seragam di sekolah tertentu, apalagi dengan harga yang lebih mahal dari pasaran, bertentangan dengan aturan yang ada dan dapat dikategorikan sebagai pungli.

Baca Juga :  Ketua Timsus AWIBB DPD JABAR Melanjutkan Bersurat ke Disdik dan KCD Wilayah 3

“Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tidak memperbolehkan sekolah mewajibkan pembelian seragam di sekolah tertentu,” jelasnya.

Affandi juga mengatakan, oang tua/wali siswa berhak memilih tempat membeli seragam, termasuk di luar sekolah, sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka.

“Jika sekolah memaksa siswa membeli seragam di sekolah dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar atau di tempat lain, hal ini dapat dianggap sebagai pungli karena memberatkan orang tua/wali siswa,” katanya.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Oknum Karang Taruna Cibuntu Seret Nama Lembaga Desa

Selayaknya pihak sekolah memfasilitasi, bukan mewajibkan. Sekolah boleh saja menyediakan fasilitas pembelian seragam, misalnya melalui koperasi, namun hal ini tidak boleh menjadi kewajiban. Karena, dalam masalah seragam disekolah, lembaga seperti Ombudsman juga telah mengingatkan tentang potensi pungli terkait pembelian seragam sekolah.

“Contoh dalam beberapa kasus, siswa baru diminta membeli seragam hanya di sekolah dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar. Ini bisa dianggap pungli,” kata Affandi.

Baca Juga :  Calon Kepala Desa Sukamulya, Desi Kurniati Malik, SH Gencarkan Program Peduli Sehat Secara Gratis

Ketua AWIBB Bekasi Raya, Affandi, dirinya juga mengimbau agar dunia pendidikan, bersikap netral dalam pembelian seragam sekolah.

“Pendidik harus bersikap netral, tidak memaksa orang tua untuk membeli seragam di sekolah atau koperasi sekolah. Mereka juga seharusnya tidak terlibat secara langsung maupun melalui koperasi sekolah dalam penjualan seragam sekolah, meraka hanya berperan dalam membantu pengadaan seragam bagi siswa yang kurang mampu,” Pungkasnya.

Pos terkait