Labuhanbatu
Lasmariati Sirait istri Alm. Riston Sagala adalah nasabah dengan Nomor Polis: GPxxxxxxxxx atas nama PT. BCA FINANCE;
Untuk mengambil 1 (satu) unit mobil Suzuki New Carry PU FD Tahun 2021. Atas nama BPKB Lasmariati Sirait yang pembelian nya didanai oleh Leasing PT. BCA FINANCE RANTAUPRAPAT dengar nomor kontrak : 19xxxxxxxxxx – PK – 0xx pada hari jumat tanggal 21 November 2021;
Serta mengambil 1 (satu) unit mobil Daihatsu New Sigra 1.2 R MT MC Tahun 2024. Atas nama BPKB Ridho Lamtio Sagala yang pembelian nya didanai oleh Leasing PT. BCA FINANCE RANTAUPRAPAT dengar nomor kontrak: 19xxxxxxx– PK – 0xx.
didampingi Kantor Hukum BERIMAN PANJAITAN., S.H,M.H. Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan., S.H.& Partners
mengajukan Gugatan Sederhana Wan Prestasi terhadap:
1. PT. BCA FINANCE RANTAUPRAPAT, berkantor beralamat di Bakaran Batu, Kec. Rantau Sel., Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara ( Terletak Di Ruko Suzuya Mall ); untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat I
2. TOKIO MARINE INSURANCE GROUP, Manager Survey & Garda Siaga pada PT. Asuransi Astra Buana, berkantor beralamat di International Financial Centre Tower 2, Level 33A & 35, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 22-23, Jakarta 12920; untuk selanjutnya disebut sebagai ———————————————-Tergugat II
3. OJK MEDAN , Berkantor beralamar di Jl. Gatot Subroto No.180, Sei Sikambing C. II, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara 20123. Untuk selanjutnya disebut sebagai–Turut Tergugat 1
Kepada awak media Lasmariati Sirait warga Kampung Jawa Pasar Kel. Pangkatan, Kec. Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu mengatakan bahwaberawal dari claim suransi jiwa kami ditolak dan tidak jelas dan pihak lesung bca finan tidak bertanggung jawab inilah, Alasan yang mendasar kami menggugat mengugat karena tidak ada kejelasan sebab sudah kurang lebih selama 8 (Delapan) bulan menunggu, sejak Penggugat mengajukan klaim asuransi tersebut, pihak BCA Finance Rantauprapat tidak juga melaksanakan kewajibannya untuk Menyetujui/mengabulkan permohonan klaim untuk menanggung asuransi jiwa tersebut sesuai yang tercantum di dalam sertifikat asuransi dari Tokio Marine Insurance Group dengan Nomor: GP22xxxxxxxxxxxxxxx / 19xxxxxxxxxx;
Dan pada tanggal 23 April 2025, melalui Surat Nomor : GDTHxxxxxxxxxxxxx, pihak BCA Finance Rantauprapat membalas surat Penggugat, yang pada pokoknya berisikan menolak untuk mengabulkan permohonan klaim asuransi jiwa yang dimohonkan oleh lasmariati br Sirait selaku Ahli waris.
SeLanjutnya pada tanggal 14 Mei 2025, melalui Surat Nomor : 0xx/CLAIM/V/2025, pihak Tergugat I membalas Tanggapan Surat Banding yang diajukan oleh Penggugat, yang pada pokoknya berisikan Tergugat I tetap menolak untuk mengabulkan permohonan klaim asuransi jiwa yang dimohonkan oleh saya, padahal sebagai nasabah dan/atau debitur dari Tergugat I & Tergugat II Penggugat telah melaksanakan kewajiban Penggugat, yaitu membayar “premi asuransi” yg sudah dimasukan ke hitungan kredit perbulannya yg harus kami bayar. Oleh karenanya beralasan secara hukum bila kemudian Tergugat I & Tergugat II, baik secara tanggung renteng maupun sendiri- untuk melaksanakan kewajibannya mengabulkan dan/atau menyetujui permohonan klaim asuransi Jiwa Penggugat, ujarnya kepada media(Senin,1/12/2025) di area Pengadilan negeri Rantauprapat.
Selanjutnya, Lantas mengapa klaim Mobil yang diajukan pertama yaitu Mobil Suzuki New Carry Klaim nya telah disetujui dan pihak Tergugat I & Tergugat II Memberikan sisa uang dari klaim tersebut yang nominal nya sebesar Rp. 2.486.062 ( Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Puluh Dua Rupiah ), yang Membuktikan bahwa klaim mobil pertama bisa diklaim dan ahli waris masih menerima sisa klaim.
Sementara
Mobil yang diajukan untuk kedua kalinya ditolak oleh Pihak Tergugat I & Tergugat II dengan alasan yang tidak jelas, bebernya.
kuasa hukum Beriman Panjaitan mengatakan Bahwa terhadap mobil yang kedua sama halnya dengan pengajuan klaim asuransi unit yang pertama. Dengan ketentuan pembayaran kredit awal sudah termasuk biaya asuransi kerusakan dan Asuransi jiwa serta klien kami sudah membayar DP dan sudah membayar selama 14 bulan dengan nominal perbulan nya sebesar Rp. 4.200.000,-
Dan Bahwa Alm. Riston Sagala yg merupakan suami dari laamariati meninggal dunia pada tanggal 23 Maret 2025, bahwa sebelum suaminya meninggal dunia, sudah membayar kredit selama 5 bulan dan setelah 3 hari sesudah suami dari Penggugat meninggal dunia. Penggugat sudah memberitahukan kepada pihak leasing bahwa atas nama pengajuan kredit sudah meninggal dunia sekaligus mengajukan klaim asuransi jiwa terhadap 2 unit mobil yang diajukan nya;
Bahwa tindakan Tergugat I & Tergugat II, yang menolak permohonan klaim asuransi yang dimohonkan atas nama Alm. Riston
Dari kronologi klaim ini pihak BCA Finance Rantauprapat melakukan perbuatan inkar janji (wan prestatie); disamping ketentuan-ketentuan yang disebutkan di atas, di dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian juga ditegaskan : “Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan, yang dapat mengakibatkan keterlambatan penyelesaian atau pembayaran klaim” ;
Berdasarkan hal-hal yang akan dimasukan ke dalam gugatan dan dikemukakan maka kami mohon kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat cq Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yang memeriksa,mengadili, dan memutus Gugatan ini beserta segala akibat hukum yang timbul daripadanya, berkenan kiranya untuk menentukan suatu hari persidangan yang dikhususkan untuk itu dengan memanggil Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I serta mengambil dan memberikan putusan yang seadilnya.










