BKPK Kabupaten Bekasi Melaporkan DH ke Mendagri

banner 468x60

BekasiRealita.online – Badan Komite Pemberantasan Korupsi perwakilan Bekasi (BKPK) melayangkan surat aduan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait salah satu calon Direktur Umum (Dirum) PDAM Tirta Bhagasasi salah satu BUMD milik pemerintah daerah Kabupaten Bekasi.

Hidayat ketua perwakilan BKPK Kabupaten Bekasi dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa laporan tersebut terkait jejak digital (Track record) salah satu calon dirum berinisial DH yang dinilai buruk untuk dicalonkan menjadi Dirum PDAM Tirta Bhagasasi.

Baca Juga :  Lepas Sambut Kapolres Metro Bekasi Berlangsung Khidmat, Dihadiri Forkopimda dan Tokoh Masyarakat

Dayat mengungkapkan bahwa calon Direktur Umum, DH pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai karena perkara penggelapan anggaran Yayasan Al Azhar dan pemalsuan surat.

Selain itu, ungkap Dayat DH juga kalah dalam sidang perdata dengan Yayasan Waqaf Al Muhajirin Jaka Permai melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1829 K/Pdt.Sus-PHI/2022 tanggal 30 Desember 2022, kata Dayat, pada Rabu, 23 /09/2025.

Baca Juga :  Salam Perubahan Jilid II dari Majlis Ta,lim Baiturrohim, PKH BLT dan Rutilahu Harus Merata

“DH Pernah juga diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua Ikatan Sepeda Sport Indonesia (ISSI) Provinsi Jawa Barat masa jabatan 2018-2022 karena kasus tertentu,” ungkap Dayat.

Baca Juga :  Respons Cepat Calon Kepala Desa Sukamulya, Desi Kurniati Malik, SH Kunjungi Warga Sakit di Kampung Poncol

Sampai berita ini dipublikasikan Media masih mencoba menghubungi DH untuk konfirmasi klarifikasi atas pemberitaan.

Pos terkait