Yayasan RTM dan BPSI Citaville Cikarang Diduga Melanggar UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

banner 468x60

Kabupaten Bekasi, Realita.online – Salah satu karyawan (Security) Citaville Pillar Cikarang mengeluhkan tentang pemberhentian sepihak oleh Citaville Pillar Cikarang kepada awak media, pada Sabtu 3 Januari 2026.

AP menceritakan kesedihannya kepada awak media karena pemecatan dirinya di penghujung tahun 2025. “saya dapat WA bang, dari pak irfan salah satu manajemene yayasan BPSI, terkait pemutusan kerja saya di Citaville Pillar Cikarang bang, mana akhir tahun, mana sebentar lagi mau puasa dan lebaran.” Ujar AP

Diketahui AP sudah mengabdi pada Citaville Pillar Cikarang sejak berdirinya Perumahan tersebut. “ Saya kerja dari awal lahan kosong bang. Sampai sekarang sudah banyak penghuni sekitar 50 KK, kurang lebih 4 Tahun saya kerja disitu bang. Dulu saya kontrak dengan Citaville dari Agustus 2021 sampai dengan November 2024, tapi pada akhir tahun 2024 ada perubahan sistem manajemen yang baru, bahwasannya Security dan Gardener sudah tidak berada dibawah naungan Citaville Pillar Cikarang, tetapi menjadi naungan Yayasan RTM dan BPSI.” Tambah AP kepada Awak Media.

Baca Juga :  Dugaan Jual Beli Tanah Normalisasi SS Hilir di Sukatani, Ditjen SDA BBWS Citarum Tinjau Lokasi

“ Setelah pergantian sistem manajemen itu, tidak ada kontrak kerja bang dengan pihak yayasan, baik dari RTM maupun BPSI. Beda banget bang sama waktu dibawah naungan Citaville Pillar Cikarang. Malah BPJS Tenagakerja pun semenjak dipegang yayasan, belum aktif sampe sekarang bang.” AP melanjutkan keluhannya kepada awak media.

“ Saya sudah dengar kalo ada pengurangan karyawan bang, dan dari jauh jauh hari, saya pun sudah tau, target yang akan diberhentikan itu adalah saya bang. Dengan alasan perusahaan tidak ada penjualan, dan saya pun sudah coba menemui Pak Irfan, 2 kali saya ketemu Pak Irfan, yang pertama itu saya sendiri disaat jam kerja, dipanggil sama Pak Irfan, dan Pak Irfan bilang saya mau di off katanya kinerja dan absensi saya yang kurang dan ditambah perusahaan sedang kolapse karena tidak ada penjualan,” ucap AP yang akrab disapa Monel.

Baca Juga :  AWIBB Soroti Potensi Pungli Pembelian Seragam Sekolah 

Yang kedua, masih kata monel, ” Pada tanggal (16/12/2025) saya datang didampingi organisasi saya yaitu Korps Indonesia Muda (KIM) Kab. Bekasi ketemu sama Pak Irfan, saya disitu ada permohonan untuk tetap dilanjutkan sampai habis lebaran 2026 (minta termin 3-4 Bulan) karena mengingat lebaran sebentar lagi bang. Tapi ternyata kemarin pada tanggal 29 Desember 2025 saya dapat pesan Whatsapp bahwa permohonan saya tidak dapat dikabulkan, dan keputusan manajemen tetap memberhentikan saya dipenghujung tahun, bahkan saya tidak mendapat uang kompensasi dari manajemen padahal saya sudah 4 tahun kerja di Citaville bang.” Lanjut AP menceritakan kronologinya kepada awak media.

Baca Juga :  Sekolah Masih Lakukan Study Tour, AWIBB Desak Disdik Kabupaten Bekasi Sidak ke Yayasan AL Amin

Citaville Pillar Cikarang telah bermitra dengan yayasan RTM (Rajawali Trans Multimas) dan BPSI (Bright Property Service Indonesia) yang diduga bodong karena tidak mematuhi UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Sampai berita ini diterbitkan, pihak media belum dapat menemui Manajemen terkait, dikarenakan masih Libur Tahun Baru.

Pos terkait