Dinilai Mandul, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Tak Berdaya Hadapi Manajemen PT. Yongwoo Internasional Soal Tunggakan Gaji

banner 468x60

Kabupaten Bekasi – Realita.online – Kinerja Komisi IV DPRD mendapat sorotan tajam setelah dinilai gagal menekan manajemen PT. Yongwoo Internasional untuk melunasi hak eks karyawan secara ful padahal para eks karyawan telah bekerja sesuai hari kerja kalender.

Meski telah dilakukan pemanggilan dan sidak sebelumnya, keluhan puluhan eks pekerja terkait gaji yang belum dibayarkan sudah hampir 3 bulan, hingga kini masih terkatung-katung .

Sejumlah eks karyawan merasa “dipencudangi” oleh janji-janji manis manajemen perusahaan garmen tersebut. Mereka menilai peran legislatif sebagai pengawas sangat lemah karena tidak mampu memberikan sanksi tegas atau solusi konkret atas pelanggaran Pasal 81 UU Cipta Kerja mengenai kewajiban pembayaran upah.

Kami sudah mengadu ke dewan, tapi kenyataannya manajemen PT. Yongwoo seolah tidak takut dan terus mengulur waktu dan gaji kamiau dibayar cuma 50 % saja, kami gak mau lah,cetus Haryati perwakilan eks karyawan PT. Yongwoo,Rabu 4/2/2026.

Baca Juga :  Ratusan Insan Pers Bekasi Raya Desak KDM Klarifikasi Terkait Statemen Tidak Ingin Kerjasama Media

“Kami butuh uang itu untuk menyambung hidup, bukan sekadar rapat mediasi yang tidak ada ujungnya,” tambah salah satu perwakilan eks karyawan dengan nada kecewa.

Dikatakan Haryati diri nya sudah capek dan lelah dalam persoalan gaji ini, akhirnya saya WA pak dewan saya mau menerima gaji 50℅ gak apa – apa, tapi saya belum menerima uang nya sampai sekarang, tambah Haryati.

Sebelumnya, Komisi IV sempat menemukan adanya indikasi penunggakan gaji dan ketidakjelasan kontrak kerja saat melakukan kunjungan ke perusahaan. Namun, hingga memasuki bulan ketiga penunggakan, belum ada tindakan administratif nyata seperti pembatasan kegiatan usaha yang direkomendasikan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Pungli di Sekolah, Dedi Mulyadi Siap Tindak Tegas Oknum Nakal

Kelompok pekerja kini mendesak DPRD untuk lebih taring dalam menjalankan fungsinya agar tidak dicap hanya menjadi “stempel” bagi kepentingan korporasi, sementara hak rakyat kecil terabaikan.

Dalam tanggapannya Haryanto membantah bahwa Komisi IV DPRD sudah maksimal, dan menyampaikan bahwa salah satu perwakilan eks karyawan sudah menerima dengan gaji dibayar kan 50 %, dan masih bernegosiasi dengan pihak PT,ujarnya.

Tanggapan Kuasa Hukum Eks Karyawan PT. Yongwoo Internasional

Zuli Zulkipli, SH, selaku Kuasa Hukum dari LBH Ajuna yang dikuasakan oleh para eks Karyawan PT. Yongwoo Internasional menegaskan bahwa persoalan tersebut akan dibawa ke ramah hukum.. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak-hak pekerja yang sebelumnya sempat menjadi perhatian otoritas setempat.

Baca Juga :  Calon Kepala Desa Sukamulya Desi Kurniati Malik, SH Kembali Raih Antusiasme Masyarakat, Begini Kata Klower 

“Pihak karyawan masih tetap konsisten dengan perjanjian awal yaitu bayar gaji 100% cash. Jika tidak, kami akan membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum,” ujar Zuli Zulkipli dalam keterangannya, Senin (02/02/2026).

Sebagai langkah transparansi dan tindak lanjut formal, LBH Arjuna akan melayang kan surat kembali ke PT. Yongwoo Internasional dan ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Plt Bupati Bekasi dan Seluruh Karyawan PT Yong Woo Internasional.

(AFFANDI)

Pos terkait