Citra Fortuna Jo: Dugaan Pemutusan Sepihak Indikasi untuk mengalihkan audit lari dari Invoice tagihan

Sumber: Flora
banner 468x60

Pontianak, Kalbar
Pemutusan kerja Sepihak Oleh Citra Fortuna Jo kepada Seorang Kontraktor Berinisial (AP) penuh Deretan momentum Cerita menguji kesabaran, dimana (AP) di kriminalisasi dan berujung ke jeruji kesakitan selama 1,2 tahun atas peristiwa tersebut.

Saat AP di wawancara terungkap kasus tersebut merupakan Pemutusan Sepihak Indikasi Untuk mengalihkan audit lari dari Invoice tagihan.

Flora menilai kasus tersebut merupakan pelanggaran Hukum Serius dimana AP dianggap gagal bayar,Namun fakta dilapangan awak media menemukan sumber dana tersebut seharusnya di alirkan oleh Citra Fortuna Jo yang seterusnya diterima AP selaku pelaku Kontraktor PT. Tri Mandiri Utama, Rujukan:SPK NO.013/CF-SPK/11.42.100/CGAP/III/2016.

Baca Juga :  Terungkap dugaan mafia solar di SPBU 63.783.01 mempawah: Sopir dikeroyok setelah protes antrean truk tangki siluman

Citra Fortuna Jo pihak yang bertanggung jawab atas seluruh proses proyek, mulai dari ide awal, perencanaan, pendanaan, pembangunan, hingga pemasaran dan penyerahan akhir.

Flora menambahkan, alasan pemutusan
amaran SP1-SP2 seterusnya penghentian kerja dinilai Sepihak tersebut tidak berlandasan kesepakatan kerja sama antara kedua pihak.

Baca Juga :  Ibu-ibu Geram Adanya Judi Togel di Dusun IV Karang Sari Desa Damuli Kabupaten Labuhanbatu Utara

Flora menegaskan pihak Citra Fortuna Jo diminta menyelesaikan Sengketa invoice tagihan yang sampai saat ini masih mengambang belum ada kepastian Hukum,.Tutupnya

Hingga berita ini diterbitkan,Pihak Citra Fortuna Jo belum memberikan klarifikasi. Redaksi Tipikor Investigasi News.Id tetap menjunjung asas cover both sides, sesuai:

Baca Juga :  Advokat Bung Raja,SH, C.P.L, Bebaskan Terduga Pemilik Pangkalan GAS Yang Terbakar Di Sumatera Utara Dari Hukuman Seumur Hidup

Pasal 5 & 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi.

Kami berkomitmen menyampaikan informasi faktual, berimbang, dan relevan demi kepentingan publik. Laporan investigasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya.

Pos terkait