Pontianak, Kalbar
Pemutusan kerja Sepihak Oleh Citra Fortuna Jo kepada Seorang Kontraktor Berinisial (AP) penuh Deretan momentum Cerita menguji kesabaran, dimana (AP) di kriminalisasi dan berujung ke jeruji kesakitan selama 1,2 tahun atas peristiwa tersebut.
Saat AP di wawancara terungkap kasus tersebut merupakan Pemutusan Sepihak Indikasi Untuk mengalihkan audit lari dari Invoice tagihan.
Flora menilai kasus tersebut merupakan pelanggaran Hukum Serius dimana AP dianggap gagal bayar,Namun fakta dilapangan awak media menemukan sumber dana tersebut seharusnya di alirkan oleh Citra Fortuna Jo yang seterusnya diterima AP selaku pelaku Kontraktor PT. Tri Mandiri Utama, Rujukan:SPK NO.013/CF-SPK/11.42.100/CGAP/III/2016.
Citra Fortuna Jo pihak yang bertanggung jawab atas seluruh proses proyek, mulai dari ide awal, perencanaan, pendanaan, pembangunan, hingga pemasaran dan penyerahan akhir.
Flora menambahkan, alasan pemutusan
amaran SP1-SP2 seterusnya penghentian kerja dinilai Sepihak tersebut tidak berlandasan kesepakatan kerja sama antara kedua pihak.
Flora menegaskan pihak Citra Fortuna Jo diminta menyelesaikan Sengketa invoice tagihan yang sampai saat ini masih mengambang belum ada kepastian Hukum,.Tutupnya
Hingga berita ini diterbitkan,Pihak Citra Fortuna Jo belum memberikan klarifikasi. Redaksi Tipikor Investigasi News.Id tetap menjunjung asas cover both sides, sesuai:
Pasal 5 & 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi.
Kami berkomitmen menyampaikan informasi faktual, berimbang, dan relevan demi kepentingan publik. Laporan investigasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya.










